Pilpres 2024

Anwar Usman Tidak Dipecat dari Hakim MK Dapat Sorotan, Karena Ipar Presiden Jokowi?

Maruarar Siahaan, salah satu eks Hakim MK menilai bahwa putusan MKMK tidak langsung memberhentikan Anwar Usman dilatarbelakangi faktor kepentingan.

Istimewa
Maruarar Siahaan, salah satu eks Hakim MK menilai bahwa putusan MKMK untuk tidak langsung memberhentikan Anwar Usman dilatarbelakangi oleh faktor kepentingan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hukuman terhadap Anwar Usman yang diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan mencopotnya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pertanyaan. 

Maruarar Siahaan, salah satu eks Hakim MK menilai bahwa putusan MKMK untuk tidak langsung memberhentikan Anwar Usman dilatarbelakangi oleh faktor kepentingan.

Maruarar mengatakan, surat keputusan pemberhentian hakim MK diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara, Anwar merupakan adik ipar sang presiden.

“Ini (putusan tidak memecat Anwar) adalah sesuatu apa yang dikatakan upaya maksimal yang tidak menghambat nanti,” kata Maruarar dalam konferensi pers bersama enam mantan hakim MK di Jakarta, sebagaimana disiarkan Kompas TV, Selasa (8/11/2023).

Anwar Usman angkat bicara terkait dirinya yang diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Anwar Usman angkat bicara terkait dirinya yang diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). (Yulianto/Warta Kota)

Maruarar juga menjelaskan kalau proses pemberhentian Ketua MK memerlukan pengesahan dari presiden.

Jadi kemungkinan adanya faktor keluarga dengan presiden cukup menguatkan alasan keputusan MKMK.

“Karena sorry to say ya, Pak Anwar iparnya presiden, yang mengeluarkan putusan pemberhentian nanti adalah presiden kan?” lanjut Maruarar.

Ia menyebut hukuman yang dijatuhkan pada Anwar Usman nampaknya hanya akan efektif dalam lembaga yang menerapkan kultur shame culture.

Baca juga: Tanggapi Putusan MK dan Pencalonan Gibran, Musni Umar: Secara Hukum Sah, Cacat Secara Moral dan Etik

Sebab, di negara dengan budaya itu akan membuat pelanggar secara langsung mengundurkan diri, apabila terjerat kasus seperti MK.

“Tidak perlu saya terjemahkan shame culture ya, semua orang akan mundur kalau keadaannya seperti ini,” ujar Maruarar.

Pernyataan senada pun disampaikan oleh Hamdan Zoelva. Mantan Ketua MK di tahun 2013-2015 itu berpendapat kalau dulu pun ada kasus serupa.

Kala itu, Arsyad Sanusi, yang menjabat sebagai Hakim Konstitusi mundur dari jabatannya karena dinyatakan melanggar kode etik.

Baca juga: Ini Perjalanan Karier Panjang Anwar Usman, Diawali Jadi Guru Honorer Hingga Dipecat Sebagai Ketua MK

“Pak Arsyad Sanusi dikenai teguran oleh MKMK dan beliau langsung mundur,” ujar Zoelva.

Maka dari itu, Hamdan mengatakan kalau mundur atau tidak mundurnya Anwar Usman tergantung pada sikap personal.

“Berpulang pada masing-masing hakim itu sendiri,” tegas Hamdan Zoelva.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie menyatakan 9 hakim MKMK melanggar etik prinsip kepantasan dan kesopanan dalam menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

(Kompas.com)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved