Tunggu Aja! MKMK Bacakan Putusan Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Sore Ini

Tunggu Aja! MKMK Bacakan Putusan Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Sore Ini

Editor: Joanita Ary
Dok. Kompas TV
MKMK Bacakan Putusan Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Sore Ini 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain.

Kelima hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan oleh sejumlah lembaga terkait dugaan pelanggaran etik dalam memutus uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang di atur dalam Undang-Undang Pemilu.

Selain terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dua hakim konstitusi menyebut ada keganjilan dalam putusan yang sudah mereka buat.

Mahkamah berubah sikap dalam hitungan hari setelah Anwar Usman, Ketua MK yang sekaligus juga merupakan paman Gibran Rakabuming Raka masuk dalam rapat permusyawaratan hakim.

Putusan MK Nomor 90 ini mengubah Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dengan menambah frasa atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Keputusan tersebut membuat Gibran dengan gampang melenggangkan kaki maju sebagai cawapres.

Dari keputusan itu kini membuat sembilan hakim konstitusi diperiksa terkait pelanggaran etik.

Dan dari 21 laporan yang masuk, Ketua MK Anwar Usman menjadi yang paling banyak dilaporkan.

Disamping itu Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshidiqie menyebut bukti telah lengkap termasuk juga rekaman kamera pengawas, mengenai materi gugatan yang sempat ditarik lalu diajukan kembali ke MK.

Dilansir dari Kompas TV, menanggapi sikap MK Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti berharap upaya yang dilakukan Majelis Kehormatan MK dapat menindak tegas pelanggaran etik yang terjadi.

Ia pun menilai dengan adanya hal tersebut akan menumbuhkan kepercayaan publik meskipun tidak instan.

 

 

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved