Pilpres 2024

Pakar Hukum Tata Negara: Wartawan Diusir Saat Bukti KPU Perintahkan Pemilu Curang Dipaparkan di DPR

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan wartawan diusir saat masyarakat sipil beberkan perintah KPU lakukan pemilu curang di Komisi II DPR

Kompas.com
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan bahwa bukti dan data berupa rekaman video serta screenshoot soal kecurangan penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah pernah ditampilkan di Komisi II DPR RI. Saat akan dipaparkan Komisi II langsung menutup sidang dan mengusir wartawan keluar ruangan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan bahwa bukti dan data berupa rekaman video serta screenshoot soal kecurangan penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah pernah ditampilkan di Komisi II DPR RI.

Di mana kata Feri Amsari dalam bukti yang dibawa itu ada perintah KPU kepada seluruh jajaran KPU di daerah untuk melakukan kecurangan Pemilu yakni memenangkan salah satu pasangan calon.

"Screenshot dan juga rekaman serta video perintah KPU RI kepada seluruh KPU di daerah untuk melakukan kecurangan Pemilu ditampilkan di Komisi 2 secara terbuka," kata Feri dalam acara Rakyat Bersuara di InewsTV, Selasa (5/3/2024) malam.

Lalu begitu akan ditampilkan pembicaraan soal kecurangan itu oleh perwakilan masyarakat sipil, menurut Feri, Komisi II DPR langsung menutup sidang dan menyatakan sidang tertutup dengan mengusir semue wartawan agar keluar ruangan.

"Komisi 2 selalu begitu ya, langsung menutup sidang dan menyatakan sidang tertutup serta mengusir wartawan. Sampai hari ini videonya masih ada di YouTube," katanya.

Menurut Feri adanya kecurangan penyelenggaraan pemilu yang dibeberkan terdapat dalam 38 bukti video, rekaman dan tangkapan layar.

Baca juga: Pemilu Curang, KPU Karawang Nonaktifkan Dua Anggota PPK Pakisjaya karena Ubah Suara Caleg

"Salah satu datanya untuk menjelaskan telah terjadi kecurangan yang disebut sebagai terstruktur, sistematis, dan masif. Kita mulai dari terstruktur, maksudnya kecurangan itu melibatkan penyelenggara negara atau penyelenggara Pemilu," ujarnya.

Ia mencontohkan adalah kecurangan yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam 38 bukti yang dibawa masyarakat sipil.

"Masyarakat sipil hadir membawa alat bukti, jumlahnya 38 alat bukti yang bicara soal kecurangan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU. KPU ini wasit," kata Feri yang merupakan salah satu pemeran dalam film Dirty Vote yang berbicara soal kecurangan pemilu yang dilakukan penguasa.

Baca juga: Pesan PKS untuk Petugas KPU yang Curang: Anda Akan Dilaknat, Tempat Anda Api Neraka

Menurut Feri dalam film itu semuanya berbais riset dan tidak bisa diganggu gugat kebenarannya.

"Riset yang terpilih untuk ditampilkan dalam film, hanya yang potensial. Tidak bisa diganggu gugat. Yang diinput dalam film tidak ada yang mengkritik dan melaporkannya. Siapa yang menuduh Fitnah, tidak pernah menyebutkan fitnahnya di bagian mana," katanya.

Feri menjelskan, film yang tayang di YouTube dan sudah disaksikan 35 juta kali itu, tidak diperuntukkan untuk untuk mendegradasi suara orang di Pemilu.

"Film ini mau mendidik politik kepemiluan kita, untuk bicara dua hal. Satu bahwa kecurangan terjadi dan terjadi dalam satu putaran serta menang 50 persen, serta terbukti data di film itu," katanya.

"Kedua. siapa pelaku kecurangannya. Dan kami langsung tunjuk hidung, aktor terbesar dalam kecurangan pemilu adalah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," katanya.

Baca juga: Serukan Coblos Anies dan Didatangi Polisi, Habib Rizieq: Kalau Pemilu Curang, Rakyat Akan Marah

Feri juga mengungkapkan dua teori yang janggal terjadi dalam pemilu 2024 sehingga dikategorikan sebagai kecurangan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved