Pilpres 2024
Pakar Hukum Tata Negara: Wartawan Diusir Saat Bukti KPU Perintahkan Pemilu Curang Dipaparkan di DPR
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan wartawan diusir saat masyarakat sipil beberkan perintah KPU lakukan pemilu curang di Komisi II DPR
"Kejanggalan pertama bahwa tidak lumrah dalam sistem presidensial ada seorang presiden yang memiliki partai mendukung calon presiden yang bukan berasal dari partainya. Gak lumrah," katanya.
Kejanggalan kedua kata Feri, dimana teori efek ekor jas yang tidak pernah terlanggar selama ini, justru tidak terjadi di pemilu kali ini.
"Dalam pemilu kali ini ada kejanggalan. Ada partai yang menang pileg tetapi calonnya kalah. Tapi ada calon presiden yang menang tapi partainya kalah. Bahkan tidak memperoleh bahkan setengah persen dari angka yang dia peroleh 58 persen," kata Feri.
Menurutnya kejanggalan ini terjadi karena ada masalah serius dalam pemilu.
Karenanya kata Feri Amsari hak angket kecurangan Pemilu 2024 harus ditujukan kepada eksekutif dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
"Pasti tentu akan ditujukan kepada eksekutif dalam hal ini Presiden Joko Widodo karena kecurangan itu sudah terlihat dari awal," katanya.
Feri mencontohkan, kecurangan eksekutif sudah ditunjukkan dengan adanya pernyataan cawe-cawe dan penggunaan data intelijen dalam Pemilu 2024.
"Apakah cawe-cawe itu berkaitan dengan Pemilu 2024, tentu ini yang harus diperiksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui hak angket," katanya.
Menurut dia, jika dilihat dari komposisi fraksi, Feri yakin hak angket ini pasti berjalan.
Baca juga: Demo di KPU soal Pemilu Curang, Massa Buka Paksa Barikade, Saling Dorong dan Berseteru dengan Polisi
"Dan seharusnya memang harus dijalankan karena Pemilu 2024 punya banyak permasalahan. Harus dijalankan karena kecurangan itu sudah sangat jelas, tidak hanya cawe-cawe. Namun Sirekap yang banyak masalah tetap harus diselidiki," katanya.
Feri mengatakan saat menggelar hak angket, DPR juga harus memanggil Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Bawaslu.
Mereka, kata Feri, harus diposisikan sebagai saksi, karena mereka sebagai penyelenggara Pemilu.
“KPU dan Bawaslu harus dipanggil sebagai saksi agar pelaku kecurangan itu dapat diketahui, apakah memang eksekutif pelakunya," kata dia.
Feri mengatakan, hak angket akan berujung kepada penyataan pendapat dari DPR.
Pernyataan pendapat ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk digugat.
Pilpres 2024
Pakar Hukum Tata Negara
Feri Amsari
Komisi II DPR
Wartawan Diusir
Komisi Pemilihan Umum
Pemilu curang
DPR
DPR RI
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.