Pilpres 2024

Pakar Hukum Tata Negara: Wartawan Diusir Saat Bukti KPU Perintahkan Pemilu Curang Dipaparkan di DPR

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan wartawan diusir saat masyarakat sipil beberkan perintah KPU lakukan pemilu curang di Komisi II DPR

Kompas.com
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan bahwa bukti dan data berupa rekaman video serta screenshoot soal kecurangan penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah pernah ditampilkan di Komisi II DPR RI. Saat akan dipaparkan Komisi II langsung menutup sidang dan mengusir wartawan keluar ruangan. 

"Kejanggalan pertama bahwa tidak lumrah dalam sistem presidensial ada seorang presiden yang memiliki partai mendukung calon presiden yang bukan berasal dari partainya. Gak lumrah," katanya.

Kejanggalan kedua kata Feri, dimana teori efek ekor jas yang tidak pernah terlanggar selama ini, justru tidak terjadi di pemilu kali ini.

"Dalam pemilu kali ini ada kejanggalan. Ada partai yang menang pileg tetapi calonnya kalah. Tapi ada calon presiden yang menang tapi partainya kalah. Bahkan tidak memperoleh bahkan setengah persen dari angka yang dia peroleh 58 persen," kata Feri.

Menurutnya kejanggalan ini terjadi karena ada masalah serius dalam pemilu.

Karenanya kata Feri Amsari hak angket kecurangan Pemilu 2024 harus ditujukan kepada eksekutif dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. 

"Pasti tentu akan ditujukan kepada eksekutif dalam hal ini Presiden Joko Widodo karena kecurangan itu sudah terlihat  dari awal," katanya.

Feri mencontohkan, kecurangan eksekutif sudah ditunjukkan dengan adanya pernyataan cawe-cawe dan penggunaan data intelijen dalam Pemilu 2024.

"Apakah cawe-cawe itu berkaitan dengan Pemilu 2024, tentu ini yang harus diperiksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui hak angket," katanya.

 Menurut dia, jika dilihat dari komposisi fraksi, Feri yakin hak angket ini pasti berjalan.

Baca juga: Demo di KPU soal Pemilu Curang, Massa Buka Paksa Barikade, Saling Dorong dan Berseteru dengan Polisi

"Dan seharusnya memang harus dijalankan karena Pemilu 2024 punya banyak permasalahan. Harus dijalankan karena kecurangan itu sudah sangat jelas, tidak hanya cawe-cawe. Namun Sirekap yang banyak masalah tetap harus diselidiki," katanya.

Feri mengatakan saat menggelar hak angket, DPR juga harus memanggil Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Bawaslu.

Mereka, kata Feri, harus diposisikan sebagai saksi, karena mereka sebagai penyelenggara Pemilu. 

“KPU dan Bawaslu harus dipanggil sebagai saksi agar pelaku kecurangan itu dapat diketahui, apakah memang eksekutif pelakunya," kata dia.

Feri mengatakan, hak angket akan berujung kepada penyataan pendapat dari DPR.

Pernyataan pendapat ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk digugat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved