Narkoba

Murtala Cs Negatif Narkoba Meski Jadi Gembong Sabu, Hanya Mengedarkan dan Tidak Konsumsi

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran sabu jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 110 kilogram.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Arioseto dan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK - Meski terindikasi sebagai gembong narkoba dengan barang bukti sabu seberat 110 kilogram, namun tersangka Murtala alias MT dan enam pelaku lainnya dipastikan negatif narkoba.

Demikian dikatakan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).

"Hasil pengecekan tes urine terakhir saat kami amankan kemarin, yang bersangkutan negatif," kata Syhahduddi.

Syahduddi memastikan bahwa para pelaku hanya bertugas mengedarkan saja dan tidak sampai mengonsumsinya.

"Iya semuanya (negatif)," ucap Syahduddi.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran sabu jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 110 kilogram.

Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Arioseto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Masuk Jaringan Narkoba Internasional, Polisi Dalami Keterlibatan Murtala dengan Freddy Pratama

Menurut Suyudi, kasus peredaran narkotika itu bermula dari pengungkapan narkoba di Bandara Soekarno Hatta pada Oktober 2023.

Dari hasil pengembangan itu, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial WP dan RD yang menyimpan barang bukti sabu seberat 5 kilogram, di rest area Travoy kilometer 65A, Sei Rampah, Sumatera Utara.

Setelah itu, tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan lagi dua orang laki-laki berinisial SD (44)dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket narkotika sabu seberat 5 kilogram.

"Kemudian didapat pengakuan dari keduanya bahwa ada gudang penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut di culster Debang Taman Sari, Medan," kata Suyudi.

"Kemudian tim melakukan penggeledahan di culster Debang Taman Sari tersebut dan diamankan dua orang laki laki yaitu saudara MR dan MT," ujar Suyudi.

Baca juga: Ini Sosok Murtala, Gembong Narkoba Asal Aceh yang Pasok Sabu 100 Kilogram dari Malaysia

Menariknya dalam penangkapan ini, lanjut Suyudi, tersangka MT merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap dan ditahan juga dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika. 

Diketahui, MT juga merupakan seorang bandar narkoba dari Aceh. 

Dari tangan pelaku itulah polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 6 box kontainer plastik yang berisikan 100 paket narkotika dengan berat 100 kilogram.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved