Pemilu 2024
Buntut Suara PSI Melesat Tak Wajar, KPU Setop Tayangan Grafik Sirekap, Unggah Rekapitulasi Asli
Suara PSI melesat tak wajar, KPU memutuskan untuk menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polemik melesatnya suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara tidak wajar, akhirnya membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) terhadap formulir C, yang merupakan hasil penghitungan di TPS.
Hal ini disebabkan karena tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (6/3/2024) dini hari.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham.
Langkah ini, menurut Idham bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara, karena KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.
Hasil plano dari TPS, katanya sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung.
Baca juga: Ini Klarifikasi KPU Soal Data Pemilu 2024 yang Hilang, Formappi: Dugaan Manipulasi Muncul Karena PSI
Fungsi utama Sirekap, menurut Idham, sejak awal memang sebagai sarana transparansi hasil pemungutan suara di TPS, di mana publik bisa melihat langsung hasil suara setiap TPS di seluruh Indonesia melalui unggahan foto asli formulir model C.
Tampilan Sirekap saat ini pun seperti itu, yakni tanpa diagram/grafik maupun tabel data numerik jumlah suara di suatu wilayah, dan hanya memuat menu untuk memeriksa foto asli formulir C.Hasil TPS.
"Sirekap fokus ke tampilan foto formulir model C.Hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto formulir model C.Hasil plano," tegas Idham.
Baca juga: Soal Kenaikan Suara PSI, Justin Adrian Untayana Minta Publik Jangan Terlalu Cepat Berasumsi Negatif
Di samping itu, menurutnya KPU juga memastikan bahwa fokus mereka saat ini adalah rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat. Rekapitulasi manual berjenjang ini lah dasar resmi penghitungan suara yang sah.
Adapun angka yang tertera di Sirekap, baik itu akurat maupun tidak, bukan merupakan dasar resmi penghitungan suara yang sah.
"Setiap (formulir) hasil rekapitulasi berjenjang wajib dipublikasikan oleh rekapitulator tersebut dalam hal ini PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi," kata Idham.
"Kini KPU fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang: Formulir Model D.Hasil (PPK), Formulir Model DB.Hasil (KPU Kab/Kota) dan Formulir Model DC.Hasil (KPU Provinsi)," imbuhnya.
Suara PSI Melonjak Tak Wajar
Sebelumnya, Sirekap jadi polemik karena tampak melonjaknya suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam waktu singkat sebagimana ditampilkan Sirekap.
Menurut penelusuran Kompas.com, suara PSI yang dicatatkan dalam menu "hitung suara" Sirekap memang terpublikasi lebih besar daripada perolehan suara PSI di formulir model C.
Hasil di beberapa TPS, ambil contoh di Kecamatan Cibeber, Cilegon, Banten. Namun, berdasarkan penelusuran KPU dan Bawaslu, itu disebabkan lantaran Sirekap tidak presisi/akurat membaca data.
Baca juga: Bawaslu tak Temukan Penggelembungan Suara PSI, Idham Holik: Teknologi Sirekap yang tak Akurat
Salinan dokumen rekapitulasi di Kecamatan Cibeber yang diperoleh Kompas.com Senin sore membuktikan bahwa hal itu memang disebabkan karena kesalahan sistem atau input.
Pada formulir D, hasil (tingkat kecamatan), suara PSI konsisten dengan formulir C, hasil (tingkat TPS) sehingga menepis indikasi penggelembungan.
Seberapa besar pun selisih suara PSI di Sirekap, KPU menjamin tak akan berpengaruh terhadap hasil pemilu.
Karena formulir hasil rekapitulasi berjenjang ini lah yang menjadi dasar resmi penghitungan suara.
Ambil contoh, di TPS 004 Cikerai, Cibeber, formulir hasil penghitungan di TPS (model C) dan kecamatan (model D) sama-sama menunjukkan hanya 2 suara untuk PSI, tetapi Sirekap mencatat perolehan 44 suara.
Berikut contoh lainnya di Kelurahan Cikerai:
• TPS 001: suara total di Sirekap 64, di formulir model C dan D 0.
• TPS 003: suara total di Sirekap 68, di formulir model C dan D 10.
• TPS 004: suara total di Sirekap 44, di formulir model C dan D 2.
• TPS 008: suara total di Sirekap 58, di formulir model C dan D 0.
• TPS 009: suara total di Sirekap 45, di formulir model C dan D 1.
• TPS 010: suara total di Sirekap 49, di formulir model C dan D 4.
• TPS 011: suara total di Sirekap 50, di formulir model C dan D 0.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Setop Tayangan Grafik Sirekap, Tetap Unggah Rekapitulasi Asli untuk Bukti"
Baca berita menarik WartaKotalive.com lainnya di Google News
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.