Pemilu 2024
Tegaskan Hak Angket Bukan Gertakan Paslon yang Kalah Pilpres 2024, Mahfud MD: Saya Pastikan Jalan
Tegaskan Hak Angket Bukan Gertakan Paslon Kalah Pilpres, Mahfud MD: Saya Pastikan Jalan
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dwi Rizki
Mahfud menjelaskan, meskipun bukan orang partai yang turut menandatangani pengajuan hak angket, dirinya terlibat dalam memberikan saran dan masukan tentang substansi dari hak angket yang akan diajukan.
"Saya bukan orang partai, nggak ikut tanda tangan sebagai orang partai atau parlemen, tapi saya ikut untuk memastikan hak angket itu jalan karena saya ikut memberikan saran tentang substansinya gitu," tutur Mahfud.
Dia menambahkan, masyarakat jangan disesatkan dengan narasi dan opini seolah-olah hak angket hanya gertakan dari partai politik yang kalah dalam Pemilu 2024.
Bahkan, ada juga yang menyebut kemungkinan pengajuan hak angket digemboskan, alias ada partai pengusung yang mundur.
"Jangan masyarakat disesatkan wah hak angket itu gertakan aja, enggak akan diajukan, ini sudah firm, tinggal tunggu sidang DPR. Justru makin keras pompanya nih, gak akan digembos ya," imbuhnya.
Pendukung Ganjar-Mahfud Desak Hak Angket
Relawan Ganjarist mendukung hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilihan Presiden 2024.
Ketua Umum Ganjarist, Krist Tjantra mengatakan, hak angket dapat menyelesaikan masalah kecurangan Pemilu.
"Kami mengajak masyarakat mendukung Hak Angket di DPR agar persoalan-persoalan yang selama ini terus disuarakan oleh banyak pihak terkait pelanggaran Pemilu selama proses Pilpres 2024 dapat diusut tuntas," ujar Krist kepada Wartakotalive.com, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Serius Soal Hak Angket, Pengamat: Peran Surya Paloh Ditunggu
Menurut Krist, hak angket ini juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses menggugat ketiga ada dugaan Pemilu curang.
Ia mengaku, jika proses demokrasi dibumbui dengan kecurangan, maka yang dirugikan adalah rakyat Indonesia.
"Sejak tahap awal hingga hari pemungutan suara di Pilpres 2024 ini, yang banyak dipersoalkan adalah terkait kecurangan dan manipulasi hasil coblosan. Itu berarti yang dirugikan adalah masyarakat yang punya hak pilih," ungkapnya.
Krist melanjutkan, hak angket yang dilakukan di DPR RI ini sudah dijamin oleh Undang-undang dan sifatnya konstitusional.
Ia menambahkan, DPR RI bisa melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Baca juga: Temuan Roy Suryo Akan Dipakai PDIP untuk Mengajukan Hak Angket DPR RI
"Apalagi dugaan kecurangan sudah mengarah pada keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana diutarakan beberapa pakar politik," tutur Krist.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.