Pemilu 2024
Pemecatannya Diteken Jokowi Karena Rasis, Arya Wedakarna Raih 169.293 Suara di Real Count DPD RI
Keppres pemecatannya sebagai anggota DPD diteken Jokowi, Arya Wedakarna berpeluang menang lagi di Pileg DPD RI asal Bali 2024
Meskipun berhasil meraih suara yang banyak, namun kasus pemecatan Arya Wedakarna masih bergulir bahkan usai Keputusan Presiden dikabarkan sudah diturunkan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo.
Keppres tersebut muncul dan beredar dengan petikan Keputusan Presiden RI Nomor 35/P Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antarwaktu anggota DPD dan MPR masa jabatan 2019-2024.
Baca juga: Klarifikasi Anggota DPD Arya Wedakarna soal Viral Frontliner dan Penutup
Isinya meresmikan pemberhentian Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, S.E (M.TRU)., M.Si sebagai anggota DPD dari dapil Bali sebagai anggota MPR masa jabatan 2019-2024, dengan bubuhan tanda tangan Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Februari 2024.
Namun, Kepala Kantor Dewan Perwakilan Daerah(DPD) RI Bali Putu Rio mengatakan pihak sekretariat belum menerima surat keputusan presiden secara resmi.
“Jadi saya tadi juga ditelepon pusat (DPD RI) sebenarnya dari pusat belum ada penyampaian secara resmi terkait keputusan tersebut, karena nanti akan ada sidang paripurna pembacaan keputusan ,” kata dia dilansir dari Antara.
“Sepertinya awal Maret, tapi belum ada informasi jadwal pasti. Pasti itu secara resmi (dalam sidang paripurna) disampaikan,” sambung Putu Rio.
“Iya kalau Keppresnya saya juga tahu itu ada, tapi secara resmi belum menerima, jadi saya tidak memberi keterangan, overlap kalau saya memberi,” ujar Putu Rio.
Selain Surat Keputusan Presiden yang belum dirilis secara resmi, Rio menyebut surat pemberitahuan DPD RI ke KPU RI yang meminta menunda PAW AWK hingga keputusan inkrah juga belum sampai.
Keppres Pemecatan
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Senator asal Bali Arya Wedakarna.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Keppres pemberhentian tersebut diteken Presiden pada 22 Februari 2024.
"Pada tanggal 22 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024," kata Ari kepada Tribunnews, (29/2/2024).
Ari mengatakan Presiden menerbitkan Keppres tersebut sebagai tindak lanjut surat dari Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti yang berisi usulan pemberhentian Arya Wedakarna.
"Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024," katanya.
Ari mengatakan berdasarkan Undang-Undang MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.