Berita Jakarta
Banyak Warga Tangsel Tetap Pakai E-KTP DKI Jakarta Meski akan Ada Kebijakan Nonaktifkan NIK
Disdukcapil mengungkapkan jika banyak warga yang tinggal di Tangerang Selatan namun masih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) DKI Jakarta.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) mengungkapkan jika banyak warga yang tinggal di Tangerang Selatan namun masih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan menjelaskan alasan dari warga yang tak mengubah KTP-nya.
Menurut Dedi, penduduk Tangsel yang ber KTP DKI enggan mengurus pindah domisili karena memiliki alasan pribadi.
Alasan paling umum adalah mempertahankan identitas kendaraannya, asuransi BPJS dan takut kehilangan bantuan yang selama ini diberikan oleh DKI Jakarta.
“Banyak alasan klasik itu dia tidak mau pindah karena tidak mau repot balik nama kendaraan, rekening bank, BPJS, itu alasannya,” ucap Dedi saat dikonfirmasi pada Kamis (29/2/2024).
Baca juga: DKI Diminta Koodinasi dengan Instansi Menyusul Kebijakan Penonaktifan e-KTP Warga yang Pindah
Kata Dedi, banyak dampak yang dirasakan jika tak merubah identitasnya seperti penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI nya.
“Maka bagi warga DKI yang belum pindah mulai 1 Maret 2024 mereka akan otomatis terblokir,” ujarnya.
Sebelumnya, ada sebanyak 100.000 jiwa yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan masih bertempat tinggal di Tangsel.
Kebanyakan dari penduduk tersebut sudah tinggal selama lebih 25 tahun kaatas.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melalui Disdukcapil akan memperlakukan penonaktifan NIK KTP warga yang tak berdomisili di Jakarta per 1 Maret 2024 mendatang.
Legislator DKI Jakarta mendesak pemerintah daerah agar menunda kebijakan penonaktifan e-KTP warganya yang pindah ke daerah lain.
Pengawas Pemprov DKI Jakarta itu meminta agar kebijakan tersebut ditangguhkan sampai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang selesai.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, pihaknya telah meminta eksekutif agar menunda kebijakan tersebut sampai rangkaian Pemilu selesai hingga tingkat Pilkada.
Harapannya, masyarakat yang ber-KTP DKI tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu nanti.
"Iya (ditunda) setelah Pemilu, karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait DPT (daftar pemilih tetap) makanya kamirekomendasikan ganti (dari maret) jadi setelah Pemilu. Itu keputusannya sudah lama," kata Mujiyono pada Senin (26/2/2024).
Pramono Klaim jadi yang Pertama di Tingkat Pemprov, DKI Jakarta Laporkan APBD ke Publik |
![]() |
---|
Terungkap Sosok Pelaku yang Sediakan Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN |
![]() |
---|
Kasus Campak Jakarta Barat Meningkat, Kelurahan Kapuk Jadi yang Tertinggi |
![]() |
---|
Refund Tiket Kereta Api Kini Tak Repot Lagi, Bisa Online Lewat Aplikasi KAI Access |
![]() |
---|
Lalamove Ride Tumbuh, UMKM Tanah Abang dan Kebayoran Baru Ikut Bergerak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.