Berita Jakarta

DKI Diminta Koodinasi dengan Instansi Menyusul Kebijakan Penonaktifan e-KTP Warga yang Pindah

Pemprov DKI Jakarta diminta berkoordinasi dengan instansi terkait menyusul adanya kebijakan penonaktifan NIK di E-KTP warga yang sudah pindah

istimewa
ILUSTRASI - Penonaktifan NIK E-KTP warga DKI Jakarta yang sudah pindah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta berkoordinasi dengan instansi terkait menyusul adanya kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP warganya yang telah pindah.

Sebab fungsi e-KTP sangat krusial dalam kepengurusan dokumen seperti perbankan dan sebagainya.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani mengatakan, koordinasi dapat dilakukan dengan instansi swasta ataupun pemerintah pusat yang mungkin akan terdampak dari kebijakan ini.

Selain itu, komunikasi aktif dengan daerah-daerah penyangga juga harus dilakukan.

“Pemerintah DKI Jakarta juga harus berkoodinasi dengan pihak-pihak pemerintah maupun swasta, pusat maupun daerah terkait dengan penonaktifan NIK ini terkait dengan dampak dari penon-aktifan NIK ini.

Khususnya kepada daerah tetangga di mana banyak warga ber-KTP/NIK DKI Jakarta tinggal,” kata Israyani dari keterangannya pada Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan NIK Warga yang Tak Tinggal di Jakarta Secara Sementara Mulai April 2024

Menurutnya, Pemerintah DKI Jakarta juga harus memasifkan sosialisasi atas kebijakan yang akan dieksekusi pada Maret 2024 ini.

Berdasarkan informasi yang dia punya, masih banyak warga Jakarta yang belum mengetahui rencana tersebut

“Sejauh ini kami melihat sosialisasi belum cukup diberikan kepada masyarakat yang akan terdampak dari kebijakan ini,” ucap Israyani dari PKS.

Israyani mengatakan, masyarakat harusnya diberi informasi detail terkait rencana tersebut. Harapannya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Dia memprediksi, akan banyak hal-hal teknis yang muncul di masyarakat sebagai dampak dari kebijakan tersebut.

Karena masyarakat harus diberikan informasi yang utuh terkait apa yang dimaksud dengan penonaktifan NIK, termasuk solusi jika warga tersebut tetap masih punya rumah di wilayah DKI Jakarta tapi tidak dihuni.

“Lalu apa dampaknya bagi warga yang dinon-aktfkan NIK nya? Bagaimana warga yang terkena dampak penonaktifan ini akan mengaktifkan NIK nya lagi di tempat tinggal yang sekarang?

Bagaimana dengan data-data lain yang menggunakan NIK sebagai bagian dari datanya seperti data perbankan, kendaraan?

Sosialisasi dan penjelasan ini penting dilakukan agar tidak ada keresahan dan kebingungan di masyarakat yang akan terkena dampak penon-aktifan NIK ini,” tegas Israyani.

Baca juga: Penonaktifan NIK Ditunda, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta: Perlu Sosialisasi Lebih Komprehensif

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved