Kabar Artis

Heboh Wulan Guritno Gugat Brondong Sabda Ahessa, Ternyata Putra Almarhum Sys NS, Ini Profilnya

Artis Wulan Guritno sedang berseteru dengan Sabda Ahessa, mantan kekasihnya yang berusia muda. Wulan menuntut Sabda secara perdata. Ada apa ya?

Editor: Valentino Verry
Instagram Sabda Ahessa
Aktris Wulan Guritno saat mesra dengan Sabda Ahessa. Kini keduanya sudah putus, dan menyisakan kasus hukum. Wulan menggugat perdata Sabda karena pernah meminjamkan uang sebesar Rp 396 juta untuk renovasi rumah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini publik sedang kepo dengan berita seputar Wulan Guritno.

Ada apa dengan Wulan Guritno? Diam-diam, ternyata dia sudah putus dari kekasihnya, brondong bernama Sabda Yagra Ahessa alias Sabda Ahessa.

Padahal, saat masih berpacaran, hampir setiap hari Wulan Guritno pamer kemesraan di medsos.

Wulan Guritno kala itu merasa bangga, di saat usia menginjak 42 tahun mampu menaklukkan pemuda ganteng bernama Sabda Ahessa.

Tentu ini bikin gigt jari para gadis muda yang masih pada jomblo.

Namun, dalam perkembangan hubungan cinta tersebut pecah alias putus.

Yang bikin heboh, setelah putus justru Wulan Guritno melakukan gugatan prdata pada Sabda Ahessa, ada apa gerangan?

Baca juga: Shaloom Razade Pernah Bandel hingga Dikekang Saat Masih Remaja, Ini yang Dilakukan Wulan Guritno

Sebelum mengulas kasusnya, kita harus tahu dulu profil Sabda Ahessa.

Ternyata, brondong yang lahir pada 21 Maret 1996, adalah putra dari almarhum Raden Mas Haryo Heroe Syswanto NS Soerio Soebagio atau Sys NS dan Shanty Widhiyanti.

Sys NS sendiri adalah seorang aktor lama, yang terakhor terjun ke dunia politik.

Sys NS adalah pendiri Partai Demokrat, yang membesarkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dikutip dari Kompas.com, Sabda Ahessa dikenal sebagai pebasket yang ikut bertanding di Indonesia Basketball League (2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Duduk Perkara Soal Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar ke PN Jaksel

Sabda Ahessa memperkuat tim Amartha Hangtuah dalam kompetisi tersebut.

Sabda menempuh pendidikan di SMAN 3 Jakarta lalu melanjutkan ke perguruan tinggi di Universitas Notre Dame Australia.

Saat pulang ke Indonesia, Sabda sempat memperkuat tim Bogor Siliwangi di musim perdana IBL 2018.

Selain jago di bidang olahraga basket, ia juga menunjukkan minatnya pada olahraga renang.

Sabda juga pernah membintangi film Pacarku Anak Koruptor (2016) bersama aktris Jessica Mila.

Film itu diarahkan oleh mendiang ayahnya, Sys NS.

Baca juga: Wulan Guritno Dikabarkan Sudah Lepas Status Janda dan Menikah dengan Sabda Ahessa, Benarkah?

Profil Sabda Ahessa

Nama asli: Sabda Yagra Ahessa

Nama panggung: Sabda Ahessa

Tanggal lahir: 21 Maret 1996

Umur: 26 tahun

Tinggi badan: 193 cm

Asal: Jakarta

Agama: Islam

Pendidikan: Universitas Notre Dame Australia.

Pekerjaan: Atlet basket, model, aktor

Klub Basket: Amartha Hangtuah

Wulan Gugat Sabda

Tak lagi menjalani hubungan asmara, Wulan Guritno coba melampiaskan amarahnya pada Sabda Ahessa.

Wulan merasa dirugikan atas hubungan yang pernah mereka jalin, terutama dari uang yang sebelumnya pernah diberikan kepada pebasket muda itu.

Atas hal tersebut, Wulan Guritno melayangkan gugatan kepada Sabda Ahessa.

Hal tersebut terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.

Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.

Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.

Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.

Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).

Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.

Kuasa Hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando membenarkan hal tersebut.

Ficky menyampaikan gugatan yang dilayangkan Wulan bermula dari janji-janji yang telah diberikan oleh Sabda kepada Wulan untuk mengembalikan dana talangan yang telah dikeluarkan oleh Wulan untuk melakukan renovasi rumah Sabda di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Namun, Sabdayagra Ahessa nampaknya tidak menepati janjinya tersebut dan terus menerus mengulur-ulur waktu dan tidak memberikan kepastian kapan dapat melakukan pengembalian dana kepada Wulan.

Berulang kali Wulan meminta agar dana talangan yang telah diberikan dapat dikembalikan oleh Sabda, tetapi Sabda tak kunjung mengembalikan uang sejak pertengahan tahun 2023.

"Kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak direspons maka untuk kepastian hukum, klien kami memutuskan untuk menggugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.

Terkait gugatan tersebut, perkara diungkapkannya sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).

Ketika itu, Sabda tidak hadir tanpa memberikan alasan.

"Selanjutnya sidang akan dilaksanakan pada Kamis (29/2/2024). Kami berharap agar tergugat hadir, sehingga perkara bisa diselesaikan," ungkap Ficky.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved