Penganiayaan

Pihak Korban Dugaan Perundungan SMA Binus Serpong Ogah Damai, Kawal Terus Sampai Pengadilan

Pihak korban dugaan perundungan di SMA internasional Binus School Serpong, Tangerang Selatan dengan tegas ingin bawa kasus ini ke persidangan.

Wartakotalive/Ikhwana Mutuah Mico
Muhamad Rizki Firdaus, Senin (26/2/2024) kuasa hukum korban perundungan di SMA Binus School Serpong 

"Banyak praktek baik anak-anak yang dulu masa remajanya berhadapan dengan hukum, tapi dengan dampingan dukungan keluarga mereka, jadi orang yang berhasil juga banyak kan ada di pemerintahan, ada di DPR banyak," jelas Ciput.

"Nah ini yang sering masyarakat saking marahnya kemudian tanpa sadar dan bahkan membully (merundung) anak juga, ini kami yang prihatin terkait pelaku untuk sekolah," imbuhnya.

Oleh karena itu, Ciput menyarankan agar sekolah juga berpedoman pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Untuk menciptakan lingkungan sekolah yang ramah bagi anak dan ini berarti guru guru tidak peka dan mungkin terbawa dengan situasi sekolah eksklusif. Itu kan biasanya dari keluarga dengan status ekonomi menengah ke atas," pungkasnya. (m40)

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico/Nuri Yatul Hikmah/Wartakotalive.com

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved