Penganiayaan
Pihak Korban Dugaan Perundungan SMA Binus Serpong Ogah Damai, Kawal Terus Sampai Pengadilan
Pihak korban dugaan perundungan di SMA internasional Binus School Serpong, Tangerang Selatan dengan tegas ingin bawa kasus ini ke persidangan.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Pihak korban dugaan perundungan di SMA internasional Binus School Serpong, Tangerang Selatan dengan tegas ingin bawa kasus ini ke persidangan.
Kabar ini disampaikan oleh Muhamad Rizki Firdaus selaku kuasa hukum korban saat ditemui di kantornya pada Senin (26/2/2024).
Rizki mengatakan jika ia sudah mempertanyakan harapan keluarga terkait keadilan hukum untuk korban.
"Harapan keluarga jelas saat pertemuan kami, Jumat (23/2), kami gak pernah basa basi, kita tanya, bapak ibu ingin akses keadilan sampai diputus pidana atau apa?" ucap Rizki saat ditemui di kantor UPTD PPA Tangsel, Serpong, Senin (26/2/2024).
Bukan tanpa alasan, Rizki menyebut jika permasalahan ini ada penyelesaian hukum selain pidana yaitu diversi.
Baca juga: Kekerasan Geng Tai SMA Binus School Serpong Bisa Jadi Ragging Bukan Bullying, Ini Penjelasan Pakar
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana atau biasa.
"Karena ada penyelesaian terbaik di luar ini ada diversi," kata Rizki.
Rizki menyebut jika pihak keluarga korban bersikeras untuk tetap maju sampai pengadilan.
Sebab, pihak keluarga korban merasa jika putusan pengadilan adalah keadilan yang paling baik.
"Tidak pak, hanya dengan diputus pidana itu adalah keadilan sebaik-baiknya, (sampai persidangan) iya," pungkasnya.
Sebagai informasi, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan status perkara sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hingga saat ini, Polres sudah melakukan pemeriksaan kepada 11 orang saksi.
Sebagai pengingat, sempat viral kabar kekerasan di SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan di aplikasi X.
Dalam cuitan satu akun, ada satu murid SMA yang dikeroyok seniornya sampai masuk rumah sakit.
"Ada perundungan di SMA Binus International BSD. Seorang anak dipukulin sama belasan seniornya hingga masuk rumah sakit. Ngerinya lagi, sampai disundut rokok," bunyi tulisan yang diunggah akun @BosPurwa dikutip pada Senin (19/2/2024).
Dari informasi anak Vincent Rompies, Farrel Legolas Rompies diduga terlibat dalam kasus ini dan telah menjalani pemeriksaan.
Kemen PPA: Tak Boleh Keluarkan Anak dari Sekolah Sekonyong-konyong
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kemen PPA) buka suara terkait maraknya kasus perundungan yang terungkap akhir-akhir ini hingga menyeret nama anak Vincent Rompies di Binus School, Tangerang.
Menurut Ciput Eka Purwanti selaku Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dan Kekerasan, kasus tersebut melibatkan tiga orang yang berhadapan dengan hukum.
Dua orang anak merupakan terduga pelaku dan satu orang adalah anak saksi.
"Jadi 3 anak ini semua dijamin oleh undang undang untuk mendapatkan perlindungan. Nah prioritas tentu kami perhatikan karena korban, memastikan anak korban ini mendapatkan pendampingan yang cukup," kata Ciput saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Bully Binus Serpong, Status Putra Vincent Rompies di Unjung Tanduk, Polres Tangsel Gelar Perkara
Apabila tiga anak tersebut berasal dari keluarga mampu, lanjut dia, maka akan ada pendampingan untuk memastikan bahwa mereka tidak mengalami diskriminasi untuk mendapatkan informasi hukum yang diperlukan.
Lebih lanjut, Ciput menjelaskan ada standar pelayanan perlindungan perempuan dan anak untuk kasus anak berurusan hukum (ABH) dalam mengatasi masalah ini.
"Jadi ada manajer kasus yang khusus mendampingi korban. Ada manajer kasus yang khusus mendampingi pelaku, karena pelaku semua masih usia di bawah 17 tahun, jadi mereka berhak dan wajib negara untuk juga turut memberikan perlindungan termasuk sekolah harusnya memberikan perlindungan," jelas Ciput.
Menurutnya pula, sekolah tidak bisa serta merta mengeluarkan siswanya ketika berurusan dengan hukum.
Melainkan ada prosedur yang harus dijalaninya.
"Tidak boleh sebetulnya kemudian langsung mengeluarkan anak dari status siswa di sekolah itu sebetulnya dilarang oleh undang undang," kata Ciput.
"Apapun kami tidak berpihak mendukung anak untuk melakukan kejahatan ini anak tidak kebal hukum pasti dia nanti akan dapat tindakan sebagai konsekuensi hukum dari apa yang dia lakukan. Tetapi jaminan bahwa misalnya hak informasi anak tidak disebarkan itu harus dijamin," lanjutnya.
Misalnya dengan melakukan pengaburan pada foto ABH kala menyebarkannya di media sosial.
Pasalnya, baik korban maupun pelaku sama-sama masih memiliki masa depan.
"Banyak praktek baik anak-anak yang dulu masa remajanya berhadapan dengan hukum, tapi dengan dampingan dukungan keluarga mereka, jadi orang yang berhasil juga banyak kan ada di pemerintahan, ada di DPR banyak," jelas Ciput.
"Nah ini yang sering masyarakat saking marahnya kemudian tanpa sadar dan bahkan membully (merundung) anak juga, ini kami yang prihatin terkait pelaku untuk sekolah," imbuhnya.
Oleh karena itu, Ciput menyarankan agar sekolah juga berpedoman pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Untuk menciptakan lingkungan sekolah yang ramah bagi anak dan ini berarti guru guru tidak peka dan mungkin terbawa dengan situasi sekolah eksklusif. Itu kan biasanya dari keluarga dengan status ekonomi menengah ke atas," pungkasnya. (m40)
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico/Nuri Yatul Hikmah/Wartakotalive.com
| Pria di Bekasi Tewas Dibacok dengan Celurit oleh Orang Tak Dikenal, Polisi Masih Buru Pelaku |
|
|---|
| Bocah 6 Tahun Tewas Usai Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Bojonggede Bogor, Disiksa Selama Tiga Hari |
|
|---|
| Mengerikan, Bocah 6 Tahun Tewas Penuh Luka di Bojonggede Bogor, Diduga Dianiaya Ibu Tiri |
|
|---|
| Sempat Viral, ART Benturkan Kepala 2 Balita di Bojongsari Depok, Orangtua Selesaikan Secara Damai |
|
|---|
| Pomdan Jaya Tetapkan Praka NC Tersangka, Oknum TNI yang Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Muhamad-Rizki-Firdaus45.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.