Penganiayaan

Pihak Korban Dugaan Perundungan SMA Binus Serpong Ogah Damai, Kawal Terus Sampai Pengadilan

Pihak korban dugaan perundungan di SMA internasional Binus School Serpong, Tangerang Selatan dengan tegas ingin bawa kasus ini ke persidangan.

Wartakotalive/Ikhwana Mutuah Mico
Muhamad Rizki Firdaus, Senin (26/2/2024) kuasa hukum korban perundungan di SMA Binus School Serpong 

Dari informasi anak Vincent Rompies, Farrel Legolas Rompies diduga terlibat dalam kasus ini dan telah menjalani pemeriksaan.

Kemen PPA: Tak Boleh Keluarkan Anak dari Sekolah Sekonyong-konyong

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kemen PPA) buka suara terkait maraknya kasus perundungan yang terungkap akhir-akhir ini hingga menyeret nama anak Vincent Rompies di Binus School, Tangerang.

Menurut Ciput Eka Purwanti selaku Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dan Kekerasan, kasus tersebut melibatkan tiga orang yang berhadapan dengan hukum.

Dua orang anak merupakan terduga pelaku dan satu orang adalah anak saksi.

"Jadi 3 anak ini semua dijamin oleh undang undang untuk mendapatkan perlindungan. Nah prioritas tentu kami perhatikan karena korban, memastikan anak korban ini mendapatkan pendampingan yang cukup," kata Ciput saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Bully Binus Serpong, Status Putra Vincent Rompies di Unjung Tanduk, Polres Tangsel Gelar Perkara

Gen Tai kumpulan anak-anak yang bersekolah di Binus Serpong yang melakukan kekerasan yang diduga melibatkan anak artis Vincent Rompies
Gen Tai kumpulan anak-anak yang bersekolah di Binus Serpong yang melakukan kekerasan yang diduga melibatkan anak artis Vincent Rompies (Kolase foto/istimewa)

Apabila tiga anak tersebut berasal dari keluarga mampu, lanjut dia, maka akan ada pendampingan untuk memastikan bahwa mereka tidak mengalami diskriminasi untuk mendapatkan informasi hukum yang diperlukan.

Lebih lanjut, Ciput menjelaskan ada standar pelayanan perlindungan perempuan dan anak untuk kasus anak berurusan hukum (ABH) dalam mengatasi masalah ini.

"Jadi ada manajer kasus yang khusus mendampingi korban. Ada manajer kasus yang khusus mendampingi pelaku, karena pelaku semua masih usia di bawah 17 tahun, jadi mereka berhak dan wajib negara untuk juga turut memberikan perlindungan termasuk sekolah harusnya memberikan perlindungan," jelas Ciput.

Menurutnya pula, sekolah tidak bisa serta merta mengeluarkan siswanya ketika berurusan dengan hukum.

Melainkan ada prosedur yang harus dijalaninya.

"Tidak boleh sebetulnya kemudian langsung mengeluarkan anak dari status siswa di sekolah itu sebetulnya dilarang oleh undang undang," kata Ciput.

"Apapun kami tidak berpihak mendukung anak untuk melakukan kejahatan ini anak tidak kebal hukum pasti dia nanti akan dapat tindakan sebagai konsekuensi hukum dari apa yang dia lakukan. Tetapi jaminan bahwa misalnya hak informasi anak tidak disebarkan itu harus dijamin," lanjutnya.

Misalnya dengan melakukan pengaburan pada foto ABH kala menyebarkannya di media sosial. 

Pasalnya, baik korban maupun pelaku sama-sama masih memiliki masa depan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved