Pemilu 2024

Ramai Wacana Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Mahfud MD: Sangat Sangat Boleh

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD berpandangan bahwa hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 sangat boleh untuk digulirkan.

Istimewa
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD berpandangan bahwa hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 sangat boleh untuk digulirkan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ramainya wacana hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendapat perhatian Mahfud MD

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 tersebut berpandangan, hak angket sangat boleh untuk digulirkan seperti wacana belakangan ini. 

"Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara, juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok?" katanya menjawab pertanyaan awak media di Yogyakarta, dikutip dari keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (25/2/2024).

Hanya saja hak angket yang diberlakukan DPR bukan untuk pemilunya, melainkan kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu.

Mahfud menambahkan dalam hak angket tersebut nantinya pemerintah akan menjadi pihak yang diperiksa oleh DPR.

"Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja," ujar Mahfud.

Baca juga: Ujang Komarudin Nilai Ada Lobi Politik Guna Dukung Hak Angket di Balik Rencana Pertemuan Megawati-JK

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini mengingatkan, hak angket adalah urusan DPR dan partai politik dan bukan kewenangannya.

"Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini.

Mahfud menilai bahwa belakangan ahli-ahli sudah pula bicara kalau hak angket itu urusan DPR dan partai politik.

Menurut dia, soal siapa yang boleh dilakukan angket tentu saja pemerintah terkait kebijakan-kebijakan yang diambil.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa hak angket tidak untuk hasil pemilu.

Sebab, menurutnya, hak angket tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau mengubah keputusan MK yang memang memiliki jalur sendiri.

Baca juga: Surya Paloh Dukung Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Kegirangan

Mahfud mengatakan, sesuai konstitusi, DPR RI memang memiliki hak untuk melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah.

Artinya, DPR memiliki hak melakukan pemeriksaan atau penyelidikan. Menurut Mahfud, KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memang tidak bisa dilakukan angket.

Tetapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket tidak lain pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved