Pilpres 2024

AHY Diangkat Jadi Menteri Jokowi, Pengamat: Tidak Mempan untuk Redam Hak Angket

Keputusan Jokowi menunjuk AHY jadi menteri ATR/BPN tidak akan mampu redam Hak Angket. Kekuatan partai Demokrat tidak signifikan

Editor: Rusna Djanur Buana
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai dilantik sebagai Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Rabu (21/02/2024). Hal ini tidak akan mampu meredam wacana Hak Angket yang terus bergulir. 

Apalagi, menurut dia, penunjukkan itu dilakukan di tengah wacana hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres. Dedi mengatakan, Jokowi tentu khawatir jika hak angket tersebut berhasil digulirkan akan berdampak pada kekuasaannya.

"Jokowi tentu khawatir jika hak angket bergulir dan berhasil lengserkan dirinya terkait kebijakan politiknya mendekati masa Pemilu.

Hak angket memang tidak akan berhasil ungkap pelanggaran Pemilu karena itu bukan wilayahnya, tetapi hak angket sangat mungkin menelusuri keterlibatan Presiden dalam pengambilan keputusan yang keliru bersamaan dengan Pemilu," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) tersebut.

Sebagai informasi, wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin kuat berembus. Wacana itu pertama kali diusulkan oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Dia mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pilpres 2024, PDI-P dan PPP menggunakan hak angket di DPR.

Baca juga: PKS Dukung PDIP Soal Hak Angket, Aboe Bakar: Kalau Lewat MK Masih Ada Paman Gibran

Menurut dia, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan.

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya pada 19 Februari 2024.

Sebelumnya pakar kebijakan publik dan ekonom, Achmad Nur Hidayat menegaskan bahwa pentingnya penggunaan hak angket oleh partai koalisi pengusung paslon 01 dan 03 sebagai langkah konstitusional untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil.

Hidayat mengingatkan hak angket adalah mekanisme yang secara eksplisit diberikan oleh konstitusi untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan dalam masalah yang dianggap penting dan krusial oleh anggota legislatif.

Dia menilai ketika berbicara tentang kejujuran dan keadilan dalam pemilu, tidak bisa dipungkiri bahwa ini adalah pondasi yang tidak hanya menentukan arah kebijakan publik.

Baca juga: Megawati Diprediksi Tarik Kadernya dari Kabinet, Pengamat: Pukulan Moral untuk Jokowi

Tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik.

"Hak angket, dalam konteks ini, menjadi alat vital yang memungkinkan para politisi dan partai politik untuk secara aktif mengambil bagian dalam menjaga integritas proses demokrasi.

Pertanyaannya, apakah partai politik dan elit-elit politisi bersedia untuk menggunakan alat konstitusional ini?," jelas Hidayat, Rabu (21/2/2024).

Menurutnya, dukungan publik terhadap usulan hak angket ini sangatlah tepat waktu.

Dalam kenyataannya, sudah beredar cukup banyak bukti dan dugaan yang menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses pemilihan umum yang terjadi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved