Pilpres 2024

Yusril Ungkap Parpol yang Kalah Tidak Dapat Gunakan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Ini Penjelasannya

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa parpol yang kalah di pilpres tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk selidiki kecurangan pemilu

Dok pribadi
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang juga Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengungkapkan bahwa parpol atau pihak yang kalah di pilpres tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024, seperti usulan capres 03 Ganjar Pranowo. 

Karenanya Jimly menilai usulam hak angket sekadar gertak politik saja.

"Hak angket itu kan hak, interpelasi hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah nggak sempat lagi ini cuma gertak-gertak politik saja," kata Jimly usai rapat pimpinan Dewan Pertimbangan MUI di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).

Menurut Jimly tuduhan kecurangan selalu terjadi di setiap pemilu sejak tahun 2004.

Bahkan katanya, tidak hanya satu pasangan calon saja yang menurut Jimly dirugikan.

"Tapi saya berharap mudah-mudahan ya gini, setiap pemilu sejak 2004 selalu riuh, selalu seru. Nah selalu ada tuduhan kecurangan. Tapi kecurangan itu ada di mana-mana menguntungkan semua paslon. Ada kasus di sana itu menguntungkan paslon 01, ada kasus di sana itu menguntungkan paslon 02, tapi di sebelah sana ada lagi 03," ujarnya.

"Jadi itu tidak bisa dituduh terstruktur langsung dari atas ada perintah nggak. Ini kreativitas lokal sektoral ya buktinya banyak kasus yang masing-masing merugikan tiga-tiganya, nah jadi selalu dalam sejarah pemilu kita ada nih yang kayak kayak gini," tambahnya.

Untuk mencegah dugaan kecurangan pemilu, menurut Jimly, ada 3 lembaga khusus yang mengurusi pemilu.

Proses tersebut bagi Jimly hanya terjadi di Indonesia.

"Nah itulah sebabnya kita bikin Bawaslu, itulah sebabnya kita bikin saksi dan prosesnya itu ada mekanismenya. Bahkan kalau tidak selesai di Bawaslu ada di DKPP, di seluruh dunia tidak ada," ujarnya.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Hari ini Diperiksa untuk Saksi Meringankan Firli Bahuri

Baca juga: Biasanya Berbeda Pandangan, Musni Umar Kini Dukung PDIP Ajukan Hak Angket MK, Ini Alasannya

"Ada KPU, Bawaslu, DKPP, 3 lembaga khusus ngurusin pemilu nggak ada di seluruh dunia, hanya Indonesia," tutupnya.

Sebelumnya Ganjar engatakan hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu.

Menurut Ganjar, hak angket, yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024.

Ganjar menduga pelaksanaan pilpres sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril: Apakah Pihak yang Kalah Dapat Pakai Hak Angket Selidiki Kecurangan Pemilu? Tidak"

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved