Kasus Firli Bahuri

Yusril Ihza Mahendra Hari ini Diperiksa untuk Saksi Meringankan Firli Bahuri

Yusril Ihza Mahendra akan dihadirkan menjadi saksi dalam kasus pemerasan Firli Bahuri mantan Ketua KPK, Senin (15/1/2024) 

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Yusril Ihza Mahendra akan dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi meringankan Firli Bahuri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra akan dihadirkan menjadi saksi dalam kasus pemerasan Firli Bahuri, Senin (15/1/2024) 

Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Pakar Hukum Tata Negara dalam kasus pemerasan eks Ketua KPK.

Kepolisian menerima informasi jika Yusril akan hadir dalam panggilan untuk menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri tersebut.

"Informasinya (Yusril Ihza Mahendra) hadir," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin.

Pemeriksaan akan dilakukan di ruang penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri yang akan dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Jelang Pemeriksaan Kasus Pemerasan Firli Bahuri, SYL Bawa Map Biru Sambil Tersenyum

Selain Yusril, Ade mengatakan pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus tersebut.

Namun, dia tidak menyebutkan berapa orang hingga siapa saja sosok saksi lain yang juga dimintai keterangannya.

"Selain Yusril sebagai saksi a de charge, juga ada saksi lain yang juga diperiksa," ungkapnya.

Sejatinya, Yusril akan diperiksa dengan saksi meringankan lainnya yang diajukan Firli yakni Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita.

Namun, Romli diketahui menolak jika dirinya dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah terlebih dahulu menolak.

Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut. Mereka adalah eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Natalius Pigai dan Suparji Ahmad sudah diperiksa oleh penyidik pada 12 Desember 2023 lalu.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved