Pemilu 2024

Selain Foto Nyeleneh, Komeng Ternyata Nyaleg di DPD RI Tanpa Partai Politik

Kemunculan foto komedian Komeng di jajaran surat suara calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sempat menjadi viral belakangan ini

Istimewa
Komeng mencalonkan diri di DPD RI tanpa lewat partai politik alias independent 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Kemunculan foto komedian Komeng di jajaran surat suara calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sempat menjadi viral belakangan ini.

Hal ini karena tidak banyak yang tahu kalau Komeng ikut mencalonkan diri sebagai calon DPD RI di Jawa Barat.

Selain itu, masyarakat juga banyak menaruh perhatian terhadap foto pencalonan Komeng.

Sebab fotonya yang mencolok dibandingkan caleg lainnya. 

Foto di surat suaranya itu tampak unik dengan mata melotot dan mulut terbuka alias mangap.

Bukan hanya itu, Komeng juga mencalonkan diri sebagai DPD RI seorang diri.

Baca juga: Komeng Diprediksi Tembus ke Senayan, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterimanya

Diketahui, komedian senior itu mendaftar menjadi calon DPD RI ini tanpa adanya partai politik.

Terlihat juga dari surat suara di bagian fotonya tidak memiliki warna identik partai politik seperti calon lainnya.

Terkait majunya Komeng tanpa partai politik ini juga menjadi pertanyaan. 

Beberapa warganet bertanya-tanya apakah sebenarnya diperbolehkan menjadi caleg tanpa adanya partai politik.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin buka suara terkait hal itu.

Dia menjelaskan, bahwa bakal calon anggota DPD harus mencalonkan diri secara perseorangan atau independen.

"Kalau ada publik yang mempertanyakan misalkan Komeng maju tanpa partai politik memang aturannya boleh ya. Komeng itu mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPD RI Jabar perwakilan dari daerah dan provinsi. Ini tidak mengharuskan menjadi anggota parpol, memang dari kalangan masyarakat dari kalangan independen," ucap Ujang kepada Wartakotalive.com, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Mengejutkan! Raihan Suara Komeng di Jabar Ungguli Parpol dan Ganjar-Mahfud

Berdasarkan pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017 menyebutkan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota partai politik peserta pemilu.

Oleh sebab itu, bakal calon anggota DPR tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri secara independen tetapi harus melewati partai politik.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved