Pemilu 2024

Hary Tanoe dan Keluarga Gigit Jari, Perindo tak Lolos Ambang Batas, Gagal Jadi Anggota DPR RI

Hary Tanoe sedikit gundah, ambisinya menjadi anggota DPR RI gagal, akibat Partai Perindo tak lolos ambang batas.

Editor: Valentino Verry
dok mnctv
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan sang istri, Liliana Tanoesoedibjo, maju jadi caleg pada Pemilu 2024. Sayang mereka gagal karena Perindo tak lolos ambang batas. 

Perolehan suara sementara Angela adalah 13.110.

Lantas anak kedua Hary Tanoesoedibjo, Valencia Tanoesoedibjo, bersaing menjadi caleg di Dapil Jakarta III.

Perolehan suara sementara Valencia adalah 6.666. Adik Valencia, Jessica Tanoesoedibjo, maju sebagai Caleg di Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II. Perolehan suara sementara Jessica yaitu 2.064.

Sementara sang adik, Clarissa Tanoe, memperebutkan suara di Dapil Jawa Barat I.

Perolehan suara sementara Clarissa yakni 2.696.

Sang bungsu, Warren Tanoesoedibjo, yang bersaing sebagai Caleg Perindo di Dapil Jawa Tengah I memperoleh suara sementara 1.428.

Perolehan suara sementara Partai Perindo sampai saat ini sebesar 878,066, atau 1,28 persen dari jumlah suara sementara nasional.

Alhasil Partai Perindo belum bisa menembus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yakni sebesar 4 persen.

KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved