Pemilu 2024
Bidkum Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan, kedua ahli yang dihadirkan tersebut, yakni ahli hukum pidana, dan ahli hukum pers.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Bidkum Polda Metro Jaya sampaikan duplik atau jawaban atas replik dalam sidang praperadilan Aiman Witjaksono terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Dalam dupliknya, Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simamarta memohon agar Hakim Tunggal Delta Tama, menolak praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono.
"Hakim tunggal praperadilan yang mengadili perkara aquo, sudilah kiranya berkenan untuk memutus yang amar putusannya sebagai berikut. Dalam pokok perkara, satu menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucapnya di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Leonardus juga meminta kepada hakim agar biaya perkara dalam sidang praperadilan ini, dibebankan kepada Aiman selaku Pemohon.
"Dua, membebankan semua biaya perkara pada penohon," tuturnya.
Baca juga: Gali Soal Hak Tolak Wartawan, Aiman Witjaksono Hadirkan Dua Ahli di Sidang Praperadilan
Di sisi lain, Tim hukum Aiman Witjaksono, hadirkan dua saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan, beragendakan penyerahan bukti dari Pemohon dan Termohon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan, kedua ahli yang dihadirkan tersebut, yakni ahli hukum pidana, dan ahli hukum pers.
"Pertama ahli di bidang hukum acara pidana, kedua ahli di bidang hukum pers, keduanya hadir dan siap berikan pendapat berkaitan kasus yang sedang kami praperadilankan," ujarnya pada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Finsensius juga menuturkan, dua ahli tersebut akan menggali terkait prosedur penyitaan barang bukti, kewenangan Wakil Ketua Pengadilan menandatangani surat penyitaan, hingga terkait hak tolak wartawan
"Dari aspek hukum acaranya, kami menggali original pendapat ahli berkaitan sah tidaknya penyitaan tersebut, prosedurnya bagaimana, lalu kewenangan dari pengadilan apakah itu boleh ketua atau wakil ketua, kita juga menanyakan nanti berkaitan salinan yang tak diberikan pada kita, itu berkaitan ahli hukum acara," ujar Finsensius.
"Berkaitan ahli hukum pers, tentu kita akan meminta pendapatnya berkaitan kapan terbitnya hak tolak, apakah saudara Aiman dari rentang waktu A ke waktu B ini masih dianggap sebagai wartawan atau tidak," sambungnya.
Di samping itu, Finsensius juga menuturkan bahwa pihaknya telah membawa 3 alat bukti berupa dokumen untuk diserahkan ke Hakim Tunggal, Delta Tama dalam sidang praperadilan, terkait gugatan sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, Kamis (22/2/2024).
Adapun sidang praperadilan kali ini, beragendakan penyerahan bukti, baik dari pihak Aiman Witjaksono, maupun dari Bidkum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Tahap Satu TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
"Kita bawa bukti dokumen, ada 3 bukti tertulis, dan tambahannya adalah ahli," ujar Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa PN Jakarta Selatan.
Finsensius menjelaskan, tiga dokumen itu membahas terkait bukti bahwa Aiman masih berstatus sebagai jurnalis, hingga bukti penyidik telah menyita handphone milik Aiman.
"Menerangkan Aiman merupakan wartawan, lalu bukti yang menerangkan ada izin penetapan pengadilan ditandatangan Wakil Ketua Pengadilan, ada bukti yang menerangkan betul penyidik atau Termohon telah menyita 4 barang bukti yang dirincikan itu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono resmi menempuh jalur praperadilan buntut penyitaan handphone miliknya dalam penanganan kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (6/2/2024).
Adapun gugatan tersebut teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Kami kuasa hukum dari mas Aiman Witjaksono, kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud hari ini menyerahkan permohonan praperadilan di PN Jaksel ini," ujar Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, kepada wartawan, Selasa.
Menurut dia, inti gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya ini adalah untuk menguji sistem praperadilan apakah masih bisa dipercaya atau tidak.
"Karena itu penting untuk mengajukan uji atas penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Inilah alasan kami untuk mengajukan praperadilan ini," kata dia.
"Sebagai bagian dari proses demokrasi yang sekarang memang menunjukkan degradasi yang sangat tajam. Ini upaya kami untuk menjaga demokrasi," lanjutnya.
Baca juga: Guru Besar Hukum UMY Pesimis Penyelesaian Sengketa Pemilu di MK, Butuh Lawyer Setengah Malaikat
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud lainnya, Ronny Talapessy menyebut, pengajuan gugatan praperadilan ini juga untuk menguji apakah tindakan penyidik melakukan penyitaan terhadap handphone milik Aiman sudah sesuai prosedur atau tidak.
"Untuk menguji apakah tindakan penyidik sudah sesuai prosedur atau belum. Maka dari itu, kami mohon dukungan masyarakat," ujar Ronny selaku Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud.
Dalam pengajuan praperadilan ini, ada empat orang yang digugat oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud.
"Dalam permohonan praperadilam ini, termohonnya yaitu Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara saudara Aiman Witjaksono," kata Wakil Direktur Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud lainnya, Finsensius Mendrofa. (m41)
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.