Pemilu 2024

Sidang Praperadilan Aiman, Polda Metro Sebut Penyitaan 4 Barang Bukti Sudah Sesuai Ketentuan

Kombes Leonardus Simamarta menilai serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik dalam menyita 4 barang bukti sudah sesuai ketentuan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
warta kota/ramadhan lq
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono (kiri), mengatakan dirinya akan menyimpan rapat jati diri narasumber yang mengungkap keterlibatan Polri di Pilpres 2024. 

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud lainnya, Ronny Talapessy menyebut, pengajuan gugatan praperadilan ini juga untuk menguji apakah tindakan penyidik melakukan penyitaan terhadap handphone milik Aiman sudah sesuai prosedur atau tidak.

"Untuk menguji apakah tindakan penyidik sudah sesuai prosedur atau belum. Maka dari itu, kami mohon dukungan masyarakat," ujar Ronny selaku Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

Dalam pengajuan praperadilan ini, ada empat orang yang digugat oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

"Dalam permohonan praperadilam ini, termohonnya yaitu Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara saudara Aiman Witjaksono," kata Wakil Direktur Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud lainnya, Finsensius Mendrofa. (m41)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved