Pilpres 2024

Bidang Hukum Polda Metro Jaya Beri Jawaban dalam Sidang Praperadilan, Aiman: Kita Siap

Jurnalos senior yang menjadi Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, kembali melakukan sidang praperadilan hari ini. Apa katanya?

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Nurmahadi
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menyatakan kesiapannya menjalani sidang praperadilan, terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (20/2/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono kembali datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk jalani sidang praperadilan, terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (20/2/2024).

Pantauan wartakotalive.com di lokasi, Aiman Witjaksono datang ke PN Jaksel mengenakan batik coklat keemasan, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dia juga tampak ditemani tim kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat dan Finsensius Mendrofa.

Adapun sidang praperadilan kali ini, beragendakan jawaban dari termohon atau pihak Polda Metro Jaya.

"Hari ini mendengarkan Jawaban dari Termohon, pihak Polda Metro Jaya. Nanti kita dengarkan sama-sama," ujar Aiman di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono di PN Jaksel Besok

"Saya datang hari ini bersama Tim Hukum, saya pikir saya akan terus melihat selama sepekan ini, nanti putusannya akan dibacakan Selasa depan," sambungnya.

Di samping itu, Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan, pihaknya akan memberikan replik, setelah mendengarkan jawaban dari Polda Metro Jaya.

Replik atas jawaban dari Polda Metro Jaya itu pun akan dilakukan pada Rabu 21 Februari 2024 esok hari.

"Persiapannya standar yah, kita dengarkan Jawaban dari pihak Termohon seperti apa, nanti setelah itu kita akan jawab dengan membuat Replik itu besok, Rabu," kata Finsensius.

Baca juga: Pihak Aiman Witjaksono Meminta Polisi Kembalikan Handphone Xiaomi yang Disita

Lebih lanjut, Finsen menegaskan bahwa pernyataan Aiman dalam konfrensi pers tersebut, berposisi sebagai seorang jurnalis.

Yang mana, pernyataan itu merupakan bentuk keprihatinan Aiman terhadap insitusi Polri.

Finsensius menuturkan, praperadilan ini dia ajukan sebagai bentuk perjuangan Aiman untuk melindungi narsumbernya sebagai jurnalis.

"Apa yang disampaikannya bentuk keprihatinan dengan institusi Polri saudara. Aiman tak menuduh institusi Polri, justru berharap bisa ditindaklanjuti jika ada oknum tak netral. Praperadilan ini tak semata memperjuangkan haknya (Aiman) saja, tapi memperjuangkan demokrasi dan hak jurnalis, hak tuk menjaga, melindungi narsumbernya," kata dia.

Baca juga: Sempat Cuti karena Maju Caleg, Aiman Witjaksono Sebut Dirinya Kembali Jadi Wartawan

Diketahui sebelumnya, Aiman Witjaksono resmi menempuh jalur praperadilan buntut penyitaan handphone miliknya dalam penanganan kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (6/2/2024).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved