Pemilu 2024

Sirekap Masih Eror, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Serentak Besok

Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024 di tingkat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dimulai serentak pada Selasa 20 Februari 2024

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan layar sirekap
Ilustrasi data Sirekap. Banyak yang mempertanyakan kesahihan Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

Laporan Muhammad Azzam


WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI------ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi gelar rapat pleno rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat kecamatan serentak besok pada 20 Februari 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menjelaskan, rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024 di tingkat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dimulai serentak pada Selasa 20 Februari 2024 sampai 28 Februari 2024 mendatang.

"Setelah rapat kordinasi, kami tidak hanya  mendengarkan terkait evaluasinya saja, namun juga memberikan bekal untuk dilakukannya rekapitulasi ditingkat Kecamatan yang kami sampaikan bisa dimulai pada hari Selasa sampai dengan 28 Februari 2024," kata Ali pada Senin (19/2/2024).

Baca juga: Diawasi Masyarakat, Komisioner KPU: Sirekap Tingkatkan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemilu

Seperti diketahui, Merujuk Peraturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2024, pada tahapan awal, petugas rekapitulasi perlu menyiapkan berbagai hal hingga melakukan pembagian tugas.

"Masing-masing tingkatan tersebut memiliki aturan dan ketentuan ketika melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Pada tingkat kecamatan, pelaksanaanya dilakukan oleh PPK," ucap Ali.

Ali tak menampik memang data yang terhimpun di dalam sistem informasi rekapitulasi di aplikasi Sirekap terdapat adanya ketidaksesuaian.

Baca juga: Keputusan KPU Hentikan Rekapitulasi Suara Berpotensi Publik jadi Tidak Percaya

Hal itu dikarenakan dari model C hasil yang di upload oleh KPPS tidak sesuai dan saat ini masih dalam perbaikan server oleh KPU RI.

"Data yang terhimpun dari aplikasi atau server Sirekap Kabupaten Bekasi betul bahwa adanya ketidak sesuaian dari model C hasil yang diupload melalui aplikasi Sirekap oleh temen-temen KPPS di lapangan yang tersebar di 8417 TPS masih dalam perbaikan server oleh KPU RI," ungkap Ali.

"Makanya tadi di awal saya sampaikan harus direscedul ulang yang awalnya Pleno direncanakan pada tanggal 19 Februari menjadi 20," ucapnya.

Kata Ali, hal itu untuk memaksimalkan agar aplikasi Sirekap yang akan digunakan pada saat rapat pleno nanti di tingkat Kecamatan berjalan dengan baik sesuai aplikasi.

Untuk data rekapitulasi tingkat desa/ kelurahan sebetulnya sudah masuk ke kecamatan.

Sekadar informasi, Merujuk Peraturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2024, pada tahapan awal, petugas rekapitulasi perlu menyiapkan berbagai hal hingga melakukan pembagian tugas. Berikut rangkaiannya:

Rapat Pleno

1. PPK mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved