Pilpres 2024

Mahfud MD: Jangan Ada yang Merasa Senang Dulu, Pemilu Masih Berpeluang untuk Diulang.

Mahfud MD sebut Pemilu berpeluang diulang, bahkan pemenang bisa didiskualifikasi jika terbukti curang. Ada yurisprudensinya.

Editor: Rusna Djanur Buana
ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com
Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD menyebut Pemilu 2024 berpeluang diulangm bahkan pemenang bisa didiskualifikasi jika Mahkamah Konstitusi menemukan pelanggaran. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mahfud MD mengingatkan, pihak penggugat ke Mahkamah Konstitusi dalam kasus sengketa hasil Pemilu tidak selalu kalah.

Sangat mungkin MK membatalkan hasil pemilu dan meminta pemungutan suara ulang.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD menanggapi dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang berpotensi dibawa ke MK.

Menurut cawapres nomor urut 3 itu, jika lembaga penjaga konstitusi tersebut menemukan adanya bukti terjadinya pelanggaran, maka MK pemenang Pilpres dapat didiskualifikasi atau memerintahkan pemilu untuk diulang.

"Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Aula FK UI Gedung IMERI, di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).

Baca juga: Timnas AMIN Siap Adu Data Perolehan Suara dengan KPU, Refly Harun: Kami Punya Data Akurat

Mahfud pun menyinggung sengketa pemilu ketika dia menjadi Ketua MK.

Dia menjelaskan, saat itu MK menemukan bukti kecurangan pada proses pemilu.

Banyak contoh

Dari bukti-bukti kecurangan tersebut, MK memiliki wewenang untuk mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang pemilu.

"Ketika saya menjadi ketua, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," papar Mahfud.

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini pun memberikan contoh pemilu kepala daerah (pilkada) Jawa Timur 2008.

Saat itu, Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo.

Hasil pilkada ini kemudian dibawa ke MK. Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Soekarwo.

Contoh lain, kata Mahfud, yakni Pilkada Bengkulu Selatan. Pemenang pilkada didiskualifikasi lantaran terbukti curang.

Dengan bukti tersebut, MK memutuskan yang kalah dalam perhitungan suara untuk naik menjadi kepala daerah di daerah tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved