Berita Nasional

RUU DKJ Dianggap Cacat Konstitusi karena Tak Kunjung Disahkan, Aktivis Desak Jokowi Keluarkan Perppu

RUU DKJ Dianggap Cacat Konstitusi karena Tak Kunjung Disahkan, Aktivis Desak Presiden Keluarkan Perppu

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
warta kota/nuril yatul
Presiden Jokowi mengungkapkan keyakinannya pada kendaraan listrik buatan Indonesia yang bisa bersaing dengan negara lain saat membuka pameran IIMS 2024 di Jiexpo Kemayoran, Kamis (15/2/2024). 

Kemudian proses pemilihan kepala daerah juga perlu diatur, apakah pemenang pemilihan Gubernur DKI juga ditentukan dengan persentase 50 persen plus satu atau tidak, seperti halnya Pilpres.

Rio bilang, proses partisipasi publik yang abai dalam proses penyusunan RUU DKJ dan ditambah dengan batas akhir pengesahannya menjadi dasar aktivis mendesak Jokowi mengeluarkan Perppu IKN.

"Tanpa adanya Perppu tersebut, pelaksanaan Surat Presiden tentang penugasan wakil pemerintah membahas RUU DKJ pada 5 Maret mendatang tidak dapat dilaksanakan dan cacat konstitusional," katanya.

"Kami dari Lintas Generasi Aktivis Pro Jakarta memberi batas waktu bagi pemerintah dan Presiden Jokowi dalam tempo 7 kali 24 jam untuk segera mengeluarkan Perppu yang dimaksud atau kami lanjutkan gugatan ke jalur pengadilan," lanjutnya. (faf) 

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved