Berita Nasional
RUU DKJ Dianggap Cacat Konstitusi karena Tak Kunjung Disahkan, Aktivis Desak Jokowi Keluarkan Perppu
RUU DKJ Dianggap Cacat Konstitusi karena Tak Kunjung Disahkan, Aktivis Desak Presiden Keluarkan Perppu
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Kemudian proses pemilihan kepala daerah juga perlu diatur, apakah pemenang pemilihan Gubernur DKI juga ditentukan dengan persentase 50 persen plus satu atau tidak, seperti halnya Pilpres.
Rio bilang, proses partisipasi publik yang abai dalam proses penyusunan RUU DKJ dan ditambah dengan batas akhir pengesahannya menjadi dasar aktivis mendesak Jokowi mengeluarkan Perppu IKN.
"Tanpa adanya Perppu tersebut, pelaksanaan Surat Presiden tentang penugasan wakil pemerintah membahas RUU DKJ pada 5 Maret mendatang tidak dapat dilaksanakan dan cacat konstitusional," katanya.
"Kami dari Lintas Generasi Aktivis Pro Jakarta memberi batas waktu bagi pemerintah dan Presiden Jokowi dalam tempo 7 kali 24 jam untuk segera mengeluarkan Perppu yang dimaksud atau kami lanjutkan gugatan ke jalur pengadilan," lanjutnya. (faf)
Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News
Ini Perintah Presiden pada Kapolri setelah Banyak Aksi Unjuk Rasa Berujung Anarkis di Indonesia |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Didesak Copot Kapolri Usai Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Diorkestrasi Mahasiswa Indonesia, Restoran 'Kelapa Gading' Hadir di London |
![]() |
---|
Ahok Tunjuk DPR RI Sebagai Biang Keladi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Gelar Program Perempuan Berdaya di Lapas, Sandiaga Uno: Ciptakan Lapangan Kerja Pascabebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.