Berita Nasional
RUU DKJ Dianggap Cacat Konstitusi karena Tak Kunjung Disahkan, Aktivis Desak Jokowi Keluarkan Perppu
RUU DKJ Dianggap Cacat Konstitusi karena Tak Kunjung Disahkan, Aktivis Desak Presiden Keluarkan Perppu
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktivis di Provinsi DKI Jakarta menganggap, Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah cacat konstitusi.
Soalnya tenggat waktu pengesahannya sudah lewat, yakni pada tanggal 15 Februari 2024 lalu.
Sekretaris Lintas Generasi Aktivis Pro Jakarta, Rio Ayudhia Putra mengatakan, batas pengesahan RUU DKJ telah tercantum dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam Pasal 41 ayat 2 dijelaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diubah dua tahun kemudian atau 15 Februari 2024, pasca produk hukum yang baru (UU IKN) diundangkan.
"Meski Presiden Jokowi telah mengeluarkan surat untuk membahas RUU DKJ dan telah diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani pada Selasa (6/2/2024) lalu, tapi tidak serta merta mengabaikan aturan dan mekanisme yang berlaku (UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," kata Rio pada Jumat (16/2/2024).
Rio lalu mendorong Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) IKN.
Apalagi RUU DKJ juga menuai polemik, karena salah satu klausul menjelaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur dingkat Presiden berdasarkan pertimbangan DPRD.
"Tanpa adanya Perppu yang dikeluarkan oleh pemerintah, keberadaan RUU DKJ kami nilai cacat hukum sehingga tidak layak untuk dilanjutkan menjadi produk Undang-undang. Untuk itu keberadaan Perppu IKN Khusus tersebut mutlak dibutuhkan saat ini guna mengisi kekosongan regulasi menyusul batas akhir pengesahan RUU DKJ," jelas Rio.
Selain itu, kata Rio, diketahui bersama bahwa dalam proses penyusunan RUU DKJ minim partisipasi masyarakat. Banyak pasal kontroversial di dalamnya yang perlu melibatkan partisipasi masyarakat Jakarta dalam penyusunan, seperti meniadakan proses demokrasi langsung di Jakarta.
"Pemilihan kepala daerah dengan format penunjukan langsung dengan memperhatikan usulan/pendapat DPRD merupakan sebuah kemunduran demokrasi seperti yang terjadi pada masa Orde Baru," ungkapnya.
Menurut dia, sistem penunjukan langsung juga terbukti gagal dan menyisakan berbagai persoalan misalnya korupsi, ketimpangan, dan kesewenang-wenangan. Selain itu melalui sistem tersebut juga terdapat problem konstitusional.
"Problem tersebut adalah daerah provinsi merupakan daerah otonom, bukan daerah administratif, di mana daerah otonom memiliki wewenang mengatur dirinya sendiri, termasuk dalam memilih kepala daerah, bukan ditunjuk/diangkat," tuturnya.
"Bila pengisian kepala daerah melalui ditunjuk/diangkat, problem konstitusional harus diatasi terlebih dahulu yaitu mengubah status provinsi bukan lagi sebagai daerah otonom," lanjutnya.
Dia menjelaskan, rencana ini tentunya merusak otonomi daerah dan desentralisasi sebagai mandat dan agenda reformasi. Bahkan hal lainnya yang tak kalah penting untuk dibahas bersama-sama adalah alokasi kursi DPRD DKJ, apakah juga akan berkurang atau tidak.
"Mengingat dalam UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota NKRI, karena kekhususannya kursi DPRD DKI Jakarta dapat ditambah menjadi 125 kursi (dari 106)," imbuhnya.
Ini Perintah Presiden pada Kapolri setelah Banyak Aksi Unjuk Rasa Berujung Anarkis di Indonesia |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Didesak Copot Kapolri Usai Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Diorkestrasi Mahasiswa Indonesia, Restoran 'Kelapa Gading' Hadir di London |
![]() |
---|
Ahok Tunjuk DPR RI Sebagai Biang Keladi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Gelar Program Perempuan Berdaya di Lapas, Sandiaga Uno: Ciptakan Lapangan Kerja Pascabebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.