Pemilu 2024

Serangan Fajar atau Politik Uang Marak Jelang Pencoblosan Pemilu, Apa Kata Petinggi MUI dan NU?

Tiap kali Pemilu selalu marak seranan fajar atau politik uang. Boleh apa tidak sih? Ini penjelasan MUI dan NU.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
Ilustrasi politik uang - Serangan fajar atau politik uang biasanya terjadi mendekati Pemilu, untuk itu masyarakat harus berani menolak demi kualitas demokasi yang lebih baik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (14/2/2024), rakyat Indonesia akan melaksanakan hak pilihnya, yakni mencoblos di Pemilu.

Dalam pesta demokrasi lima tahunan kali ini, berbeda dari sebelumnya.

Untuk Pemilu kali ini pemilihan jauh lebih ribet, sebab setiap WNI yang terdata di DPT akan mendapat lima hingga enam surat suara.

Nah, biasanya ada caleg atau tim sukses dari kontestan Pilpres yang coba berderma lewat serangan fajar atau politik uang.

Tujuannya supaya mereka dipilih di bilik suara. Cara instan seperti itu apa diperbolehkan menurut agama?

Berikut penjelasan MUI dan Nahdatul Ulama (NU) terkait hukum menerima uang serangan fajar menurut Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, tidak boleh memilih pemimpin didasarkan kepada sogokan atau pemberian harta.

Baca juga: Film Dirty Vote Beredar, Maruf Amin Tuntut Pemilu Jurdil, Abhan Malah Takut Serangan Fajar

Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih.

Misalnya menyuap atau dikenal serangan fajar.

"Sehingga itu hukumnya haram," jelasnya di kantor MUI, Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Prof Niam menegaskan, praktik tersebut hukumnya haram bagi pelaku maupun penerimanya.

Diharapkan, memilih pemimpin berdasarkan kompetensi.

Baca juga: Bawaslu DKI Keluarkan 20 Indikator TPS Rawan Jelang Pemungutan Suara, Politik Uang Sampai Kekerasan

Pemimpin yang terpilih idealnya yang mengemban amanah demi kemaslahatan.

"Dalam memilih pemimpin juga didasarkan pada sifat tabligh atau kemampuan eksekusi, serta yang fathanah atau memiliki kompetensi," ungkap Guru Besar Ilmu Fiqih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.

Lebih jauh, para pelaku dan penerima uang serangan fajar juga hidupnya tidak berkah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved