Pemilu 2024
Serangan Fajar atau Politik Uang Marak Jelang Pencoblosan Pemilu, Apa Kata Petinggi MUI dan NU?
Tiap kali Pemilu selalu marak seranan fajar atau politik uang. Boleh apa tidak sih? Ini penjelasan MUI dan NU.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (14/2/2024), rakyat Indonesia akan melaksanakan hak pilihnya, yakni mencoblos di Pemilu.
Dalam pesta demokrasi lima tahunan kali ini, berbeda dari sebelumnya.
Untuk Pemilu kali ini pemilihan jauh lebih ribet, sebab setiap WNI yang terdata di DPT akan mendapat lima hingga enam surat suara.
Nah, biasanya ada caleg atau tim sukses dari kontestan Pilpres yang coba berderma lewat serangan fajar atau politik uang.
Tujuannya supaya mereka dipilih di bilik suara. Cara instan seperti itu apa diperbolehkan menurut agama?
Berikut penjelasan MUI dan Nahdatul Ulama (NU) terkait hukum menerima uang serangan fajar menurut Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, tidak boleh memilih pemimpin didasarkan kepada sogokan atau pemberian harta.
Baca juga: Film Dirty Vote Beredar, Maruf Amin Tuntut Pemilu Jurdil, Abhan Malah Takut Serangan Fajar
Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih.
Misalnya menyuap atau dikenal serangan fajar.
"Sehingga itu hukumnya haram," jelasnya di kantor MUI, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Prof Niam menegaskan, praktik tersebut hukumnya haram bagi pelaku maupun penerimanya.
Diharapkan, memilih pemimpin berdasarkan kompetensi.
Baca juga: Bawaslu DKI Keluarkan 20 Indikator TPS Rawan Jelang Pemungutan Suara, Politik Uang Sampai Kekerasan
Pemimpin yang terpilih idealnya yang mengemban amanah demi kemaslahatan.
"Dalam memilih pemimpin juga didasarkan pada sifat tabligh atau kemampuan eksekusi, serta yang fathanah atau memiliki kompetensi," ungkap Guru Besar Ilmu Fiqih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.
Lebih jauh, para pelaku dan penerima uang serangan fajar juga hidupnya tidak berkah.
Pemilu 2024
politik uang
MUI
NU (Nahdlatul Ulama)
serangan fajar
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh
| DKPP Jatuhkan Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU karena Sewa Jet Pribadi di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
|
|---|
| Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-politik-uang-dalam-pemilu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.