Pemilu 2024
Masa Tenang Kampanye 11-13 Februari, Ini Daftar Larangan buat Peserta Pemilu
Pemilu 2024 memasuki masa tenang, di mana tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kampanye
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Tahapan kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.
Setelah tahapan kampanye berakhir, peserta Pemilu 2024 memasuki masa tenang, di mana tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kampanye terhitung mulai 11-13 Februari 2024 (putaran pertama).
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.
Baca juga: Perlunya Masa Tenang, Pakar: Supaya Capres Tidak Semakin Cepat Pulang ke Alam Baka
Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024
Aturan mengenai jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Padanya, tertera dengan jelas bahwa masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada hari ini, Minggu, 11 Februari 2024.
Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.
Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu 14 Februari 2024, rakyat akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Sebelum Waktu Masa Tenang, Kaesang Pangarep Sudah Copoti Baliho dan Spanduk
Aturan dan Larangan Masa Tenang Pemilu 2024
Sebagaimana telah disebutkan, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari.
Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye.
Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
| DKPP Jatuhkan Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU karena Sewa Jet Pribadi di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
|
|---|
| Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.