Pemilu 2024

Masa Tenang Kampanye 11-13 Februari, Ini Daftar Larangan buat Peserta Pemilu

Pemilu 2024 memasuki masa tenang, di mana tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kampanye

Kompas TV
Ilustrasi - Masa tenang kampanye menjelang pencoblosan 14 Februari 2024 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Tahapan kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.

Setelah tahapan kampanye berakhir, peserta Pemilu 2024 memasuki masa tenang, di mana tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kampanye terhitung mulai 11-13 Februari 2024 (putaran pertama). 

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.

Baca juga: Perlunya Masa Tenang, Pakar: Supaya Capres Tidak Semakin Cepat Pulang ke Alam Baka

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024

Aturan mengenai jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. 

Padanya, tertera dengan jelas bahwa masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada hari ini, Minggu, 11 Februari 2024.

Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu 14 Februari 2024, rakyat akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Sebelum Waktu Masa Tenang, Kaesang Pangarep Sudah Copoti Baliho dan Spanduk

Aturan dan Larangan Masa Tenang Pemilu 2024

Sebagaimana telah disebutkan, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari.

Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye.

Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

- Tidak menggunakan hak pilihnya

- Memilih pasangan calon

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved