Pembunuhan

Terungkap, Yudha Arfandi Kekasih Tamara 12 Kali Benamkan Dante di Kolam Renang

Dirreskrimum Polda Metro Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan Yudha Arfandi membenamkan Dante, anak Tamara Tyasmara 12 kali di kolam renang

|
WartaKota/Ramadhan LQ
Yudha Arfandi, tersangka kasus kematian anak dari Tamara Tyasmara telah ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (9/2/2024) pagi. Dirreskrimum Polda Metro Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan Yudha Arfandi membenamkan Dante, anak Tamara Tyasmara 12 kali di kolam renang 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bagaimana tersangka Yudha Arfandi alias YA membenamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis peran Tamara Tyasmara kekasihnya, ke dalam air.

Menurut Wira, Yudha Arfandi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang.

Wira menyatakan aksi YA membenamkan Dante terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

Baca juga: Kekasihnya Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Dante, Tamara Penasaran: Saya Mau Tahu Apa Motifnya

"Di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar Wira di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

Namun, Wira belum memberikan keterangan terkait kronologi peristiwa tersebut.

Dia memastikan bahwa polisi bersama analisis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan kedokteran forensik bakal mengungkap detail kasus kematian Dante.

"Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, untuk mendukung daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani," kata Wira.

Sementara ini, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan dokter untuk mengetahui penyebab kematian Dante.

"Penyebab kematian nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh tim dari kedokteran forensik," imbuhnya.

Baca juga: Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante di Kolam Renang

Untuk diketahui, YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Jumat pagi.

Penangkapan didasarkan pada bukti berupa forensik digital rekaman kamera CCTV dari kolam renang.

Selain itu, penyidik sudah mengantongi hasil pemeriksaan forensik jenazah korban setelah proses ekshumasi dilakukan dan keterangan para saksi.

"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Tersangka Yudha Arfandu dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus meninggalnya Dante.

"Kemudian dilapis dengan pasal pembunuhan, dilapis dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana di laporan polisi awal," ungkap Ade.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved