Pembunuhan

Terungkap, Yudha Arfandi Kekasih Tamara 12 Kali Benamkan Dante di Kolam Renang

Dirreskrimum Polda Metro Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan Yudha Arfandi membenamkan Dante, anak Tamara Tyasmara 12 kali di kolam renang

|
WartaKota/Ramadhan LQ
Yudha Arfandi, tersangka kasus kematian anak dari Tamara Tyasmara telah ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (9/2/2024) pagi. Dirreskrimum Polda Metro Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan Yudha Arfandi membenamkan Dante, anak Tamara Tyasmara 12 kali di kolam renang 

“Aku juga tadi udah lihat CCTV-nya dari awal sampai akhir itu ya. Enggak mungkinlah aku tega aku diam aja. Anak aku tuh meninggal lho bukan koma, bukan cuma sakit,” ucap Tamara.

“Jadi enggak mungkin diam aja anaknya digituin. Jadi ya mohon pengertiannya aja. Bukan berarti aku nutupi. Aku mau proses ini berjalan dengan lancar tanpa aku harus cuap-cuap gimana pun,” lanjut Tamara.

Polisi Dalami Motif

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengaku masih mendalami motif YA, tersangka kasus kematian anak dari artis peran Tamara Tyasmara dan disjoki Angger Dimas.

YA diketahui adalah pacarTamara Tyasmara.

“Motif sedang didalami karena setelah pemeriksaan kesehatan terhadap Saudara YA, itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pendalaman motifnya,” ujar Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

Ade mengatakan, pihak kepolisian sudah mengantongi sejumlah bukti dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kekasih Tamara Tyasmara.

Bukti bukti tersebut di antaranya, hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV, dan juga hasil otopsi jenazah Dante.

“Polisi telah mengantongi bukti keterangan-keterangan sementara hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV. Kemudian, hasil dari pemeriksaan oleh tim dokter forensik karena sebelumnya telah dilakukan kegiatan ekshumasi,” ucap Ade.

Ade mengatakan, pihak kepolisian masih memeriksa YA untuk mengetahui dugaan tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap anak Tamara.

“Ya nanti kami sampaikan lebih lanjut setelah adanya beberapa kegiatan lanjutan ya. Pemeriksaan tersangka, pemeriksaan ahli, nanti kami akan update lagi,” ucap Ade.

Baca juga: Kekasih Tamara Tyasmara Tersangka Penyebab Kematian Dante, Saksi Lihat Korban Muntah

Ade mengatakan, YA sebagai tersangka terancam paling lama maksimal 20 tahun di penjara jikalau terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Ya pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya, 3 tahun 6 bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pemnunuhan berencana maksimal 20 tahun,” tutur Ade.

Sebelumnya polisi sudah menetapkan kasus meninggalnya anak Tamara ke tahap penyidikan.

Polisi menilai ada unsur pidana tindak kelalaian yang menyebabkan meninggalnya anak Tamara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved