Kelalaian
Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante di Kolam Renang
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka dalam kasus kematian anak Tamara, Dante (6) di kolam renang
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka dalam kasus kematian anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di kolam renang karena tenggelam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, kekasih Tamara itu berinisial YA.
Menurut Ade Ary, YA kemudian ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2/2024) hari ini.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat.
"Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, di rumahnya," sambungnya.
Atas penangkapan itu, tersangka digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
Baca juga: Meski Sudah Ikhlas, Tamara Tyasmara Disebut Belum Benar-benar Pulih Setelah Anaknya Meninggal Dunia
"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bergerak cepat tangani kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang diduga karena tenggelam di kolam renang.
Kasubdit Jatanraa Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pihaknya akan gelar perkara kasus tersebut untuk menetapkan tersangka pada Kamis (8/2/2024).
"Hari ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," ujar Rovan, kepada wartawan, Kamis.
Dalam gelar perkara itu, turut hadir ahli digital forensik dan ahli kedokteran forensik.
Nantinya, mereka akan mengungkap hasil temuan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Keluarga Tak Pernah Curigai Kekasih Tamara Tyasmara, Sudah Dekat hingga Sering Temani Dante Berenang
"Kami akan transparan dan akan hadirkan ahli digital forensic dan dokfor untuk mengungkapkan secara detail apa hasil temuan mereka," kata dia.
Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Ia mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka usai gelar perkara dilakukan.

												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.