Pemilu 2024

Tim Kuasa Hukum AMIN Apresiasi DKPP Beri Peringatan Keras buat Ketua KPU

Ketua TIM Hukum Nasional Timnas AMIN apresiasi DKPP yang sudah beri perigatan keras untuk Ketua KPU soal pelanggaran

Istimewa
Ketua Umum Tim Hukum Nasional Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar etik.

Ketua Umum Tim Hukum Nasional Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir mengapresiasi putusan DKPP yang hadir di masa injury time.

Ari mengatakan, DKPP sudah memberi sanksi berupa peringatan keras dan terakhir untuk Ketua KPU RI atas pelanggaran yang dilakukan.

Ari menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU RI karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon Wakil Presiden 2024, tanpa mengubah PKPU No 19 tahun 2023 terkait syarat usia Capres Cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023. 

“Tindakan komisioner KPU tersebut melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (7/2/2024). 

Baca juga: Putusan DKPP Tak Pengaruhi Partai Golkar Tetap Gas Full untuk Satu Putaran Prabowo Gibran

Ari kemudian membeberkan, dalam Pasal 11 huruf A Peraturan DKPP menyatakan dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sesuai Undang-undang.

Masih Pasal 11, kata Ari, huruf C menyebutkan, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

"Selain melanggar Pasal 11 (huruf A dan C), Komisioner KPU juga melanggar prinsip profesional dan prinsip ketaatan pada asas kecermatan dalam bertindak seperti diatur dalam Pasal 15 huruf C Peraturan DKPP," ucapnya. 

Selain itu, lanjut Ari, KPU RI juga melanggar asas kepentingan umum seperti yang diatur Pasal 19 huruf A, yaitu penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, Ari mengaku, Pasal yang digunakan DKPP untuk memvonis komisioner KPU itu menunjukkan ada pelanggaran serius. 

Baca juga: DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etika, Anies: Segala Sifat Buruk Nanti akan Terlihat

Peringatan keras dan terakhir pernah diberikan oleh DKPP kepada Ketua KPU, Hasyim dalam kasus dugaan pelecehan kepada Hasnaeni atau yang dikenal dengan sebutan wanita emas.

"Dan dalam dua kasus itu DKPP menjatuhkan sanksi yang sama, peringatan keras dan terakhir. Tentu publik bertanya apa makna dari kata terakhir, karena dalam kasus wanita emas juga disanksi peringatan keras dan terakhir," tanya Ari.

Ari menuturkan, apa yang sudah diputuskan oleh DKPP kepada KPU RI di masa injury time tidak mengubah apapun.

Terlebih keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tidak berdampak apapun.

Kendati demikian, rakyat Indonesia masih menjunjung nilai-nilai moral dan Pemilu 2024 berada di ujung tanduk masalah legitimasi. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved