Pilpres 2024
Sudirman Said Soal Putusan DKPP: Bangsa ini Sedang Menunggu Kepekaan Moral Presiden
Co-Captain Timnas AMIN mengatakan, seluruh elemen bangsa tengah menunggu Presiden Jokowi bersuara terkait cacat etik pencalonan Gibran
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Timnas AMIN) buka suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Co-Captain Timnas AMIN Sudirman Said mengatakan, seluruh elemen bangsa tengah menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersuara terkait cacat etik atas pencalonan anak sulungnya itu.
"Bangsa ini sedang menunggu kepekaan moral Presiden Joko Widodo, sebagaimana presiden-presiden yang lalu yang mencerminkan kebesaran moral seorang pemimpin," ucap Sudirman dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).
Sudirman juga mengajak seluruh masyarakat dan kaum terpelajar untuk memperkuat sikap kritis terkait peristiwa pelanggaran etika yang sudah terang dilakukan di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU tersebut.
Baca juga: Polri Bantah Isu Operasi Tekan Rektor Agar Nyatakan Presiden Jokowi Baik
"Kaum terdidik punya kewajiban moral memberi teladan dan menentukan arah jalannya peradaban kita. Para Pemimpin, terlebih seorang presiden, memiliki tanggung jawab menjadi teladan terdepan dan contoh terbaik," imbuhnya.
Sebelumnya, seluruh komisioner KPU RI dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
DKPP menegaskan, putusan itu hanya berlaku secara etik untuk para komisioner teradu, dan tidak berdampak secara hukum pada pencalonan Gibran.
Sebelumnya, Ketua Umum Tim Hukum Nasional Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir mengapresiasi putusan DKPP yang hadir di masa injury time.
Ari mengatakan, DKPP sudah memberi sanksi berupa peringatan keras dan terakhir untuk Ketua KPU RI atas pelanggaran yang dilakukan.
Ari menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU RI karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon Wakil Presiden 2024, tanpa mengubah PKPU No 19 tahun 2023 terkait syarat usia Capres Cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.
“Tindakan komisioner KPU tersebut melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Putusan DKPP Tak Pengaruhi Partai Golkar Tetap Gas Full untuk Satu Putaran Prabowo Gibran
Ari kemudian membeberkan, dalam Pasal 11 huruf A Peraturan DKPP menyatakan dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sesuai Undang-undang.
Masih Pasal 11, kata Ari, huruf C menyebutkan, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Selain melanggar Pasal 11 (huruf A dan C), Komisioner KPU juga melanggar prinsip profesional dan prinsip ketaatan pada asas kecermatan dalam bertindak seperti diatur dalam Pasal 15 huruf C Peraturan DKPP," ucapnya.
Selain itu, lanjut Ari, KPU RI juga melanggar asas kepentingan umum seperti yang diatur Pasal 19 huruf A, yaitu penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan.
| Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
|
|---|
| Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
|
|---|
| Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
|
|---|
| AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
|
|---|
| Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.