Kasus Firli Bahuri

Gugatan Praperadilan Dicabut untuk Lengkapi Berkas, Firli Bahuri Kembali Lawan Polda Metro Jaya?

Praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo resmi dicabut untuk dilengkapi berkasnya.

Wartakotalive/Nurmahadi
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024) katakan pencabutan gugatan praperadilan ini, dilakukan untuk penyempurnaan berkas. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, resmi dicabut, Selasa (30/1/2024).

Langkah pencabutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu semata untuk melengkapi berkas. 

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan alasan pihaknya mencabut gugatan lantaran masih akan melengkapi berkas praperadilan kliennya.

"Menurut hemat kami ada beberapa hal yang masih kurang sehingga kami mencabut permohonan tadi," kata Ian kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Pertanyaan pun dialamatkan kepada kuasa hukum apakah langkah pencabutan praperadilan itu merupakan langkah untuk melakukan gugatan kembali. 

Terkait hal itu, Ian belum bisa memastikan lantaran pihaknya selaku kuasa hukum masih akan berkomunikasi dengan Firli Bahuri terkait rencana ke depannya. 

"Belum tahu (bakal ajukan gugatan lagi atau tidak), nanti kami akan rembukan bersama sama beliau (Firli) dan tim hukum," jelasnya.

Meski begitu, Ian menjelaskan segala kemungkinan masih akan terjadi perihal apakah pihaknya mengajukan gugatan kembali atau tidak.

"Peluang tidak mengajukan (gugatan) lagi ada, peluang mengajukan lagi juga ada, seperti itu," katanya.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Terima Permohonan Firli Cabut Gugatan Praperadilan, akan Dibacakan Besok

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun hal itu diungkapkan oleh Hakim Tunggal Estiono yang memimpin jalannya sidang pembacaan pengabulan pencabutan gugatan tersebut.

"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," ucap Estiono di ruang sidang, Selasa (30/1/2024).

Lebih lanjut Estiono mengatakan meski sempat kembali mengajukan praperadilan, kubu Firli selaku pemohon belum membacakannya langsung di ruang sidang.

Kendati demikian dijelaskannya bahwa pencabutan gugatan itu merupakan hak dari setiap pemohon.

Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon begitu juga pencabutan," pungkasnya.

Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua, Tunjuk Pakar Hukum Tata Negara sebagai Pengacara

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved