Kasus Firli Bahuri

Gugatan Praperadilan Dicabut untuk Lengkapi Berkas, Firli Bahuri Kembali Lawan Polda Metro Jaya?

Praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo resmi dicabut untuk dilengkapi berkasnya.

Wartakotalive/Nurmahadi
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024) katakan pencabutan gugatan praperadilan ini, dilakukan untuk penyempurnaan berkas. 

Sebelumnya, Eks Ketua KPK, Firli Bahuri resmi mencabut gugatan praperadilan yang kedua atas status tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pencabutan gugatan praperadilan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan yang sudah disepakati.

"Secara yuridis dimungkinkannya suatu gugatan atau permohonan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat dapat ditarik atau dicabut kembali," kata Kuasa Hukum Firli, Fachri Bachmid dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

Fachri menyebut ada pertimbangan teknis dalam gugatan tersebut serta masih ingin mengelaborasi dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah hukum yang ada.

"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer, sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan Praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri," jelasnya.

Meski begitu, Fachri belum memastikan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan tersebut.

"Untuk saat ini belum (akan ajukan lagi), lagi mempertimbangkan beberapa aspek dan variabel," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved