Pilpres 2024
Budiman Sudjatmiko Maklumi Pihak yang Laporkan Mahfud MD ke Bawaslu: Itu Hak Pendukung Mas Gibran
Diketahui, Mahfud MD dilaporkan lantaran dinilai menghina cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat cawapres.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Budiman Sudjatmiko menyampaikan, jika pelaporan oleh Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) terhadap cawapres nomor urut 3 Mahfud MD itu merupakan hak.
Diketahui, Mahfud MD dilaporkan lantaran dinilai menghina cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat cawapres.
"Itu hak juga warga negara yang mendukung mas Gibran, hak juga," kata Budiman di Kertanegara No 4, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).
Budiman mengatakan, jika dirinya mengenal si pelapor, ia mengaku akan menyampaikan bahwa biarlah apa yang disampaikan di dalam debat ditinggal di tempatnya saja.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Tak Ada yang Bisa Mendikte Dirinya soal Penegakan Hukum Jika Terpilih
Menurutnya, kalimat-kalimat yang disampaikan di dalam debat bukanlah bahan untuk melaporkan seseorang.
"Saya ingin katakan Pak Prabowo dan Mas Gibran ingin sampaikan apa yang dibicarakan debat stay di situ, tinggal di situ," tuturnya.
"Karena itu nanti menjadi kewenangan orang untuk memilih atau tidak memilih. Bukan menjadi hak dipakai untuk mengadukan," pungkasnya.
Diketahui, Pelapor Mahfud MD ke Bawaslu adalah Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu).
Sebelumnya, Awaslu juga melaporkan Anies Baswedan karena diduga menyerang Prabowo Subianto pada debat Capres.
"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Mualimin, kepada wartawan setelah membuat laporan pada Kamis (25/1/2024).
Sama seperti yang dituduhkan kepada Anies, Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," ungkap Mualimin.
TKN Prabowo-Gibran Tuding Balik Mahfud MD dan Cak Imin
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.