Pilpres 2024
Mahfud MD Pastikan Tak Ada yang Bisa Mendikte Dirinya soal Penegakan Hukum Jika Terpilih
Mahfud MD berjanji dan memastikan dirinya tidak bakal bisa didikte dalam hal penegakan hukum jika terpilih pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
WARTAKOTALIVE.COM -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD berjanji dan memastikan dirinya tidak bakal bisa didikte dalam hal penegakan hukum jika terpilih pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Jadi apapun prosedurnya, kalau prinsipnya bersama untuk menegakkan konstitusi, maka tidak ada yang bisa mendikte Mahfud MD," kata Mahfud dalam kegiatan "Tabrak Prof!" di Kota Bandar Lampung, Lampung, Kamis (25/1/2024), seperti dikutip dari siaran streaming di kanal YouTube.
Mahfud juga menjawab pertanyaan dari peserta terkait proses pemilihan anggota kabinet jika dia dan capres Ganjar Pranowo terpilih.
Menurut peserta, meskipun Mahfud mempunyai pengalaman duduk pada jabatan publik di legislatif, eksekutif, dan yudikatif, tetapi independensinya dan Ganjar diragukan dalam membentuk kabinet yang terbebas dari kepentingan partai koalisi pengusung yang dipimpin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Menanggapi pertanyaan itu, Mahfud menyebut partai koalisi pendukungnya dan Ganjar telah menyepakati tidak ada menteri yang dijadikan "Petugas Partai."
"Kesepakatan kami dengan partai-partai koalisi, tidak boleh ada yang saling menugaskan, tetapi kesepakatannya itu menegakkan hukum dan konstitusi sesuai dengan porsinya masing-masing," ucap Mahfud.
Baca juga: Istana Buka Suara Soal Isu Surat Pengunduran Diri Mahfud MD di Hari Jumat
Menurut Mahfud, tugas partai politik adalah menegakkan hukum dan konstitusi.
"Sehingga partai politik mengirim orang-orangnya ke DPR agar bisa menegakkan hukum dan seluruh perundang-undangan," ujar Mahfud.
Dinasti Politik
Mahfud MD juga mengatakan bahwa fenomena dinasti politik sebenarnya hampir terjadi di semua negara.
Hanya saja yang menjadi masalah adalah ketika untuk sebuah kebutuhan dinasti politik akhirnya merekayasa hukum yang berlaku.
Hal itu dikatakan Mahfud saat menjawab pertanyaan mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah membatalkan tentang pasal dinasti politik saat gugatan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau yang dikenal dengan UU Pilkada, pada acara “Tabrak Prof!” di Bento Kopi, Kota Bandar Lampung, Lampung, Kamis (25/1/2024) malam.
“Yang jadi masalah kalau untuk memenuhi kebutuhan dinasti politik itu, melakukan rekayasa hukum terhadap hukum yang berlaku, sehingga yang tidak boleh dilakukan, lalu dilakukan menggunakan pendekatan-pendekatan yang kasar,” katanya.
Baca juga: Mahfud MD Ingin Mundur dari Menkopolhukam, Dian Farizka: Sudah Seharusnya
Mahfud menambahkan, saat uji materil UU Pilkada, dirinya sudah tidak menjabat sebagai Ketua MK.
Saat itu Ketua MK dijabat oleh Patrialis Akbar. Adakalanya, lanjut dia, dinasti politik itu tidak lagi menjadi objektif untuk kepentingan rakyat.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.