Pilpres 2024

Mahfud MD Pastikan Tak Ada yang Bisa Mendikte Dirinya soal Penegakan Hukum Jika Terpilih

Mahfud MD berjanji dan memastikan dirinya tidak bakal bisa didikte dalam hal penegakan hukum jika terpilih pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Akun YouTube Kompas.com
Cawapres Mahfud MD berjanji dan memastikan tidak ada yang bisa mendikte dan menyetir dirinya dalam soal penegakan hukum jika dirinya terpilih dan menang di Pilpres 2024 

WARTAKOTALIVE.COM -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD berjanji dan memastikan dirinya tidak bakal bisa didikte dalam hal penegakan hukum jika terpilih pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Jadi apapun prosedurnya, kalau prinsipnya bersama untuk menegakkan konstitusi, maka tidak ada yang bisa mendikte Mahfud MD," kata Mahfud dalam kegiatan "Tabrak Prof!" di Kota Bandar Lampung, Lampung, Kamis (25/1/2024), seperti dikutip dari siaran streaming di kanal YouTube.

Mahfud juga menjawab pertanyaan dari peserta terkait proses pemilihan anggota kabinet jika dia dan capres Ganjar Pranowo terpilih.

Menurut peserta, meskipun Mahfud mempunyai pengalaman duduk pada jabatan publik di legislatif, eksekutif, dan yudikatif, tetapi independensinya dan Ganjar diragukan dalam membentuk kabinet yang terbebas dari kepentingan partai koalisi pengusung yang dipimpin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Menanggapi pertanyaan itu, Mahfud menyebut partai koalisi pendukungnya dan Ganjar telah menyepakati tidak ada menteri yang dijadikan "Petugas Partai."

"Kesepakatan kami dengan partai-partai koalisi, tidak boleh ada yang saling menugaskan, tetapi kesepakatannya itu menegakkan hukum dan konstitusi sesuai dengan porsinya masing-masing," ucap Mahfud.

Baca juga: Istana Buka Suara Soal Isu Surat Pengunduran Diri Mahfud MD di Hari Jumat

Menurut Mahfud, tugas partai politik adalah menegakkan hukum dan konstitusi.

"Sehingga partai politik mengirim orang-orangnya ke DPR agar bisa menegakkan hukum dan seluruh perundang-undangan," ujar Mahfud.

Dinasti Politik

Mahfud MD juga mengatakan bahwa fenomena dinasti politik sebenarnya hampir terjadi di semua negara.

Hanya saja yang menjadi masalah adalah ketika untuk sebuah kebutuhan dinasti politik akhirnya merekayasa hukum yang berlaku.

Hal itu dikatakan Mahfud saat menjawab pertanyaan mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah membatalkan tentang pasal dinasti politik saat gugatan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau yang dikenal dengan UU Pilkada, pada acara “Tabrak Prof!” di Bento Kopi, Kota Bandar Lampung, Lampung, Kamis (25/1/2024) malam.

“Yang jadi masalah kalau untuk memenuhi kebutuhan dinasti politik itu, melakukan rekayasa hukum terhadap hukum yang berlaku, sehingga yang tidak boleh dilakukan, lalu dilakukan menggunakan pendekatan-pendekatan yang kasar,” katanya.

Baca juga: Mahfud MD Ingin Mundur dari Menkopolhukam, Dian Farizka: Sudah Seharusnya

Mahfud menambahkan, saat uji materil UU Pilkada, dirinya sudah tidak menjabat sebagai Ketua MK.

Saat itu Ketua MK dijabat oleh Patrialis Akbar. Adakalanya, lanjut dia, dinasti politik itu tidak lagi menjadi objektif untuk kepentingan rakyat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved