Pilpres 2024

Kasihan, Pemuda yang Ancam Tembak Anies Baswedan Terancam 4 Tahun Penjara, Akibat Terprovokasi

Kasihan, Arjon buruh yang akan menembak kepala Anies Baswedan diancam penjara 4 tahun dan denda 750 juta. Dia korban provokasi di media sosial.

Editor: Rusna Djanur Buana
Istimewa
AWK (23) yang mengancam penembakan terhadap Anies Baswedan di sosial media yang ditangkap pihak kepolisian, Sabtu (13/1/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Arjun Wijaya Kusumo (23) pemuda yang akan tembak kepala Anies Baswedan terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.

Padahal dia mengaku tidak serius mengancam capres nomor urut 1 itu.

Arjun mengaku hanya terprovokasi oleh akun medsos Tiktok pendukung salah satu capres dan kemudian memberi komentar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menegaskan tersangka bukan anggota partai politik dan organisasi masyarakat (ormas).

"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya," ungkapnya, Rabu (18/1/2024), dikutip dari Tribunnews

Baca juga: Pengancam Tembak Anies Baswedan di Kaltim Serahkan Diri ke Polisi, Ini Alasannya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menuliskan komentar ancaman penembakan secara spontan saat melihat unggahan video Anies Baswedan.

"Motif dari tersangka, tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan AWK mengomentari dengan nada mengancam menembak salah satu paslon capres," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 29 UU ITE dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.

"Kemudian sangkaan Pasal 29 UU ITE, ancaman 4 tahun penjara. Dan denda Rp 750 juta," imbuhnya.

Dalam penetapan tersangka, penyidik memeriksa tiga orang saksi dari ahli IT dan ahli bahasa.

Sejumlah barang bukti yang diamankan mulai handphone, kertas cetakan komentar pengancaman, dan akun TikTok.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, pria yang berkerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember tidak ditahan selama proses pelengkapan berkas perkara.

Baca juga: Profil Diduga Pengancam Tembak Anies Baswedan, Sehari-hari Jualan Bawang di Jember

"Jadi sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP. Itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subyektif sebuah penahanan," tandasnya.

Kesaksian Keluarga

Arjun Wijaya Kusumo ditangkap Tim Siber Polda Jatim dan Ditipidsiber Bareskrim Polri saat berada di Jember, Jawa Timur.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved