Kisruh Pasar Kutabumi

Dipolisikan Kamaruddin Simanjuntak yang Bela Pedagang, Dirut Perumda NKR Tangerang Angkat Suara

Dilaporkan ke polisi oleh Kamaruddin Simanjuntak yang bela pedagang Pasar Kutabumi, Dirut Perumda NKR Kabupaten Tangerang Finny buka suara.

Wartakotalive.com/ Gilbert Sem Sandro
Dirut Perumda NKR Finny Widiyanti ( tengah) akhirnya angkat suara pasca dilaporkan balik pedagang Pasar Kutabumi melalui advokat kondang Kamaruddin Simanjuntak 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti akhirnya angkat suara setelah dirinya dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan pembuatan laporan polisi oleh seorang pedagang di Pasar Kutabumi Tangerang yang diwakili advokat ternama Kamaruddin Simanjuntak.

Kuasa Hukum Perumda NKR Kabupaten Tangerang, Deden Sukron mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan atas pelaporan kasus tersebut dari penyidik Polda Banten.

"Jadi kami sudah menerima pemberitahuan laporan yang sudah disampaikan melalui kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi. Yaitu pelapor atas nama saudari Maryani Manulang dengan aduan polisi kepada Dirut Perumda NKR Finny Widiyanti," ujar Deden didampingi Finny Widiyanti, kepada awak media, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Kerusuhan Pasar Kutabumi, Kamaruddin Simanjuntak Minta Sutiimah Dibebaskan, Ini Alasannya

Dalam pemberitahuan itu disebutkan bahwa Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi melaporkan Dirut Finny Widiyanti ke polisi karena Finny disebut melaporkan pedagang atas nama Maryani ke polisi atas tuduhan masuk pekarangan orang lain tanppa izin, yakni lapak di Pasar Kutabumi Tangerang.

Padahal, menurut Deden, pihak Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti tidak pernah melaporkan pedagang Maryani Manulang ke aparat kepolisian.

Meskipun pada kasus tersebut Maryani telah dijadikan tersangka oleh Mapolresta Tangerang atas hasil pengembangan pada rencana revitalisasi Pasar Kutabumi yang ditolak ratusan pedagang di sana.

Baca juga: Lama Bungkam soal Ormas yang Pukuli Pedagang Pasar Kutabumi, Dirut Perumda NKR: Saya Nggak Tahu!

"Kami klarifikasi bahwa Dirut Perumda Pasar NKR ini tidak pernah melaporkan saudari Maryani Manulang ke polisi. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan proses penyelidikan dan penyidikan polisi pada kasus revitalisasi Pasar Kutabumi," kata Deden.

"Tentu saja pelaporan Ibu Finny ke Polda Banten itu menurut kami salah alamat," tambah Deden.

Deden menjelaskan dalam menghadapi laporan polisi dari pedagang Pasar Kutabumi dengan kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepaada Finny Widiyanti sebagai Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut, katanya dilakukan dengan menyiapkan sejumlah alat bukti berupa salinan dokumen, serta memberikan saksi-saksi.

"Melapor balik atau tidak, kami nanti akan ikuti prosesnya dulu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang melaporkan Direktur Utama Perumda Niaga Kerja Raharja Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti ke Polda Banten.

Kamarudin melaporkan Finny Widiyanti atas dugaan pembuatan laporan palsu.

"Kami laporkan Ibu Finny Widiyanti dengan Nomor : LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN dengan Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu," ujar Kamarudin Simanjuntak, Sabtu (13/1/2024) lalu.

Kamarudin menjelaskan, pihaknya melaporkan Finny ke polisi lantaran salah seorang pedagang di Pasar Kutabumi, yakni Maryani Manulang telah dilaporkan lebih dulu ke polisi atas kasus dugaan memasuki pekarangan orang lain yakni lapak di Pasar Kutabumi tempa Maryani berdagang tanpa ijin.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved