Berita Tangerang
Kerusuhan Pasar Kutabumi, Kamaruddin Simanjuntak Minta Sutiimah Dibebaskan, Ini Alasannya
Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak turun tangan mengatasi kasus kerusuhan Pasar Kutabumi beberapa waktu lalu.
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak turun tangan menangani kasus hukum yang menimpa pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Seperti diketahui, sejumlah pedagang Pasar Kutabumi ditetapkan tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi beberapa bulan lalu.
Salah seorang pedagang bernama Sutiimah bahkan ditahan sejak November 2023 lalu.
Baca juga: Sewa Preman Serang Pedagang Pasar Kutabumi, Eks Direktur Perumda Tangerang Ditetapkan Tersangka
Saat ditemui di depan rutan Polresta Tangerang, Kamis (28/12/2023), Kamaruddin baru saja mengunjungi Sutiimah.
Di dalam rutan, Sutiimah mengaku dirinya tak bersalah kepada Kamaruddin.
Kamaruddin lalu menjelaskan terkait masa berlaku surat kepemilikan penempatan los/kios dari Kopperasi Pedagang Pasar Kutabumi (Koppastam) yang sampai 2027.
"Kalau dikatakan tak berlaku lagi itu, maka harus ditangkap yang mengeluarkan surat itu. Tapi ini tidak ditangkap," kata pengacara yang menangani kasus Brigadir Josua Hutabarat ini.
Baca juga: Lama Bungkam soal Ormas yang Pukuli Pedagang Pasar Kutabumi, Dirut Perumda NKR: Saya Nggak Tahu!
Kemudian Kamaruddin juga menyoroti surat dari Perumda yang masanya sampai 2029.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kamaruddin menilai pelapor inisial F salah.
"Kalau misalkan orang ini (pedagang yang jadi tersangka) mau. Bisa dilapor pasal 317 KUHP, 318 KUHP," ucapnya.
Menurut Kamaruddin, F melakukan perbuatan melawan hukum.
Kamaruddin juga menjelaskan terkait jerat hukum yang menimpa pedagang tersebut. Katanya, polisi salah prosedur.
"Saya tegur tadi penyidik dan kanitnya. Demikian juga kasatnya. Mereka menyadari dan minta maaf. Minta maaf untuk dikeluarkan (Sutiimah) tanggal 3 Januari 2024," katanya.
Kata Kamaruddin, polisi salah prosedur menuliskan pasal 385 KUHP, memasuki pekarangan tanpa hak, menguasai tanpa hak.
"Saya bilang ada haknya. Tidak memasuki. Kenapa tidak tangkap yang lain? 400 orang padahal di situ. Tangkap yang lain, jangan cuma dia," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kamaruddin-s1.jpg)