Rabu, 29 April 2026

Berita Tangerang

Kerusuhan Pasar Kutabumi, Kamaruddin Simanjuntak Minta Sutiimah Dibebaskan, Ini Alasannya

Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak turun tangan mengatasi kasus kerusuhan Pasar Kutabumi beberapa waktu lalu.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Valentino Verry
warta kota/rafsanjani
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak turun tangan menangani kasus hukum yang menimpa pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Dia menemui pedagang yang ditahan di Rutan Polresta Tangerang, Kamis (28/12/2023). 

Kemudian, Kamaruddin juga mencermati pasal 160 KUHP dan pasal 167.

Kamaruddin menanyakan siapa yang dihasut oleh Sutiimah.

"Dia bilang menghasut. Pasal 160 KUHP dan 167 KUHP. Oke, siapa yang dihasut sehingga terhasut, merusak. Siapa yang dihasut? Tidak ada. Bukankah kewajiban dia kepada anggota untuk mempertahankan?," kata Kamaruddin.

Diketahui, Sutiimah menjabat sebagai Ketua Harian di Koppastam.

Kamaruddin menegaskan, Sutiimah yang berpidato membujuk agar para anggotannya, yakni pedagang cerdas, tidak begitu saja digusur-gusur.

"Itu tanggung jawab dia loh.Tadi pak kasat dan pak Kanit sudah menyadari. Mudah-mudahan tanggal 3 nanti dibebaskan," katanya.

Namun, ia belum bisa memastikan pernyataan polisi tersebut.

"Kita lihatlah tanggal 3 Januari 2024," sambungnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved