Berita Kriminal

Ossy Claranita Bunuh Arif Sriono dengan Menyewa Pembunuh Bayaran, Polisi: Pelaku di Bui Seumur Hidup

Ossy Claranita atau OC (32) tega membunuh suaminya yang merupakan karyawan Toyota, Arif Sriono dengan cara menyewa pembunuh bayaran.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ossy Claranita atau OC (32) merupakan istri dari Karyawan Toyota Arif Sriono bersama Pandu atau PD (19) adik ipar korban di Polres Karawang, Selasa (17/1/2024). Ossy Claranita tega membunuh karyawan Toyota Arif Sriono (32), suami sendiri dengan menyewa pembunuh bayaran berinisial RZ selaku eksekutor yang saat ini masih jadi buruan polisi. Sakit hati diselingkuhi hingga kebutuhan rumah tangganya tidak terpenuhi jadi penyebab utama pelaku nekat menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh Arif Sriono. 

Akhirnya terungkap, kata Wirdhanto, pembunuhan dilatarbelakangi istri korban memendam sakit hati terhadap korban.

Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis, karena adanya perselingkuhan, pelaku sering di marahi oleh korban.

"Hubungan keduanya sudah tidak harmonis, ada perselingkuhan dan memendam sakit hati. Serta korban juga tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan oleh tersangka OC," ujarnya.

Menurut Wirdhanto, untuk modus operandinya, tersangka OC sudah 2 minggu sebelumnya merencanakan akan membunuh korban.

Polres Karawang ungkap penyebab kematian karyawan Toyota, Arif Sriono, yang ditemukan tewas di Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.
Polres Karawang ungkap penyebab kematian karyawan Toyota, Arif Sriono, yang ditemukan tewas di Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat. (TribunBekasi/Muhammad Azzam)

Dengan membuat seolah-olah korban meninggal dunia akibat begal.

Kemudian dia meminta tolong kepada adik kandungnya PD untuk membantu perencanaan pembunuhannya.

"Tersangka PD mencari eksektor yang sudah kita ketahui identitasnya RZ untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

Lebih lanjut Wirdhanto, terduga pelaku berhasil di amankan oleh Team Resmob Polres Karawang gabungan dengan Team Jatanras Polda Jabar yaitu OC dan PD di Sat Reskrim Polres Karawang

Team Resmob Polres Karawang beserta dengan Team Jatanras Polda Jabar saat ini sedang melakukan pengembangan ke Banyumas untuk mencari dan menangkap pelaku lainnya yaitu RZ sebagai eksekutor.

Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sendal, motor korban.

Pasal yang disangkakan, tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana .

"Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tutup Wirdhanto.

5 Pembunuhan Buat Geger Sepanjang 2023

Tahun 2023 kunjung usai beberapa hari lagi. Sejumlah kasus pembunuhan keji terungkap di tahun 2023.

Kasus pembunuhan di tahun 2023 itu bahkan hingga buat geleng-geleng kepala karena masih melibatkan keluarga dan orang terdekat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved