Pemilu 2024
Berikut Syarat dan Ketentuan Pindah Memilih untuk Bisa Mencoblos pada Pemilu 2024
Endang Istianti menyebut, syarat utama yang perlu dipenuhi masyarakat apabila hendak pindah memilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, sejumlah masyarakat berbondong-bondong mengurusi dokumen pindah memilih demi bisa menggunakan suaranya untuk mencoblos calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Namun, kerap kali masyarakat bingung bagaimana cara mengurusi pindah memilih serta apa saja syarat yang harus dipenuhi.
Berikut ini Warta Kota mengulasnya.
Menurut Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, Endang Istianti, syarat utama yang perlu dipenuhi masyarakat apabila hendak pindah memilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Jadi cek di DPT online di dpt.kpu.id, kalau kami cek sudah terdaftar maka yang kedua KTP-nya, yang ketiga dokumen pendukung. Jadi kalau dia bekerja, sedang dirawat di rumah sakit ada keterangan dari rumah sakit terkait," kata Isti saat ditemui di KPU Jakarta Barat, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Sortir Surat Suara Hampir Rampung, KPU DKI tak Berencana Tambah Pekerja
"Sedangkan bagi yang bekerja di luar domisili karena dia sektor informal, maka kami menyediakan form dengan materai nanti dia tanda tangan," lanjutnya.
Baca juga: Pejabat di Batubara Diduga Berkomplot untuk Menangkan Prabowo-Gibran, Ganjar: Ini Tidak Fair
Lebih lanjut, Isti membagikan beberapa alasan yang bisa diterima KPU jika hendak pindah memilih, di antaranya:
1. Menjalankan tugas dan kerja di tempat lain
2. Menjalani rawat inap dan keluarga mendampingi
3. Mengalami perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan di rutan maupun lapas
6. Tugas belajar
7. Pindah domisili
| Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
|
|---|
| Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
|
|---|
| Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.