Pemilu 2024

Berikut Syarat dan Ketentuan Pindah Memilih untuk Bisa Mencoblos pada Pemilu 2024

Endang Istianti menyebut, syarat utama yang perlu dipenuhi masyarakat apabila hendak pindah memilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti saat ditemui di Kantor KPU Jakarta Barat, Senin (15/1/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah


WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, sejumlah masyarakat berbondong-bondong mengurusi dokumen pindah memilih demi bisa menggunakan suaranya untuk mencoblos calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Namun, kerap kali masyarakat bingung bagaimana cara mengurusi pindah memilih serta apa saja syarat yang harus dipenuhi. 

Berikut ini Warta Kota mengulasnya. 

Menurut Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, Endang Istianti, syarat utama yang perlu dipenuhi masyarakat apabila hendak pindah memilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Jadi cek di DPT online di dpt.kpu.id, kalau kami cek sudah terdaftar maka yang kedua KTP-nya, yang ketiga dokumen pendukung. Jadi kalau dia bekerja, sedang dirawat di rumah sakit ada keterangan dari rumah sakit terkait," kata Isti saat ditemui di KPU Jakarta Barat, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Sortir Surat Suara Hampir Rampung, KPU DKI tak Berencana Tambah Pekerja

"Sedangkan bagi yang bekerja di luar domisili karena dia sektor informal, maka kami menyediakan form dengan materai nanti dia tanda tangan," lanjutnya.

Baca juga: Pejabat di Batubara Diduga Berkomplot untuk Menangkan Prabowo-Gibran, Ganjar: Ini Tidak Fair

Lebih lanjut, Isti membagikan beberapa alasan yang bisa diterima KPU jika hendak pindah memilih, di antaranya:

1. Menjalankan tugas dan kerja di tempat lain

2. Menjalani rawat inap dan keluarga mendampingi

3. Mengalami perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

4. Menjalani rehabilitasi narkoba

5. Menjadi tahanan di rutan maupun lapas

6. Tugas belajar

7. Pindah domisili

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved