Berita Tangerang
Termakan Rayuan Pria yang Sudah Dikenal, Siswi 3 SMP di Balaraja Diperkosa Sebanyak 15 Kali
SN dibekuk aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial SN (20) atas dugaan kasus kekerasan seksual.
SN dibekuk aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Korban dari aksi SN adalah anak di bawah umur yang baru duduk di kursi kelas 3 SMP," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Sabtu (13/1/2023).
Arief menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada 28 Desember 2023.
SN yang merupakan warga Kecamatan Balaraja ditangkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke polisi.
Baca juga: Ketua BEM UI Dihentikan Sementara, Dugaan Kekerasan Seksual Sempat Viral di Medsos
Baca juga: Hamas Dilaporkan Melakukan Kekerasan Seksual pada Perempuan Israel
Baca juga: Projek P5, SMAN 46 Jakarta Gelar Panggung Ekspresi Anti Kekerasan Seksual Bersama Dokter Spesialis
Pasalnya, SN dan korban yang diketahui telah memiliki hubungan sejak bulan Agustus 2023, merayu korban agar mau diajak berhubungan badan.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SN sudah 15 kali melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujar Arief.
"Dalam kasus ini tidak ada istilah 'suka sama suka', sebab korban merupakan anak yang masih di bawah umur," jelas Arief.
Mengetahui peristiwa yang dialami putrinya tersebut, kemudian ayah korban melapor ke Polresta Tangerang.
BERITA VIDEO: Tangkap Pelaku Pengancam Anies, Polisi Minta Masyarakat Menahan Diri Jelang Pemilu
Usai mendapatkan laporan, Unit V PPA Satreskrim Polresta Tangerang melakukan tindak lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya SN ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," terang Arief.
"Tersangka SN terancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," papar Arief. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Satreskrim Polresta Tangerang
kekerasan seksual
anak di bawah umur
Perkosa
Balaraja Tangerang
Polresta Tangerang
Asosiasi Sopir Truk Tambang Klarifikasi Isu Pemblokiran Jalan Parung Panjang |
![]() |
---|
Korban Ledakan Tabung Gas di Pondok Cabe Tangerang Selatan Masih Dirawat Intensif, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Foto-foto Jembatan Pelawad 2 Depan Puri Beta I Tangerang Dibangun |
![]() |
---|
Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kapolres Tangsel: Kami Ingin Pastikan Mereka Sehat |
![]() |
---|
Pemkot Tangerang akan Segera Normalisasi 3 Aliran Sungai Penyebab Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.