Berita Tangerang

Termakan Rayuan Pria yang Sudah Dikenal, Siswi 3 SMP di Balaraja Diperkosa Sebanyak 15 Kali

SN dibekuk aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Satreskrim Polresta Tangerang tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial SN (20) atas dugaan kasus kekerasan seksual

SN dibekuk aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Korban dari aksi SN adalah anak di bawah umur yang baru duduk di kursi kelas 3 SMP," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Sabtu (13/1/2023).

Arief menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada 28 Desember 2023.

SN yang merupakan warga Kecamatan Balaraja ditangkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke polisi.

Baca juga: Ketua BEM UI Dihentikan Sementara, Dugaan Kekerasan Seksual Sempat Viral di Medsos

Baca juga: Hamas Dilaporkan Melakukan Kekerasan Seksual pada Perempuan Israel

Baca juga: Projek P5, SMAN 46 Jakarta Gelar Panggung Ekspresi Anti Kekerasan Seksual Bersama Dokter Spesialis

Pasalnya, SN dan korban yang diketahui telah memiliki hubungan sejak bulan Agustus 2023, merayu korban agar mau diajak berhubungan badan. 

"Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SN sudah 15 kali melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujar Arief.

"Dalam kasus ini tidak ada istilah 'suka sama suka', sebab korban merupakan anak yang masih di bawah umur," jelas Arief.

Mengetahui peristiwa yang dialami putrinya tersebut, kemudian ayah korban melapor ke Polresta Tangerang

BERITA VIDEO: Tangkap Pelaku Pengancam Anies, Polisi Minta Masyarakat Menahan Diri Jelang Pemilu
 

Usai mendapatkan laporan, Unit V PPA Satreskrim Polresta Tangerang melakukan tindak lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya SN ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," terang Arief.

"Tersangka SN terancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," papar Arief. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved