Kasus Firli Bahuri

Lengkapi Berkas Perkara, Polri Hari ini Periksa SYL lagi Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahurli

Polda Metro Jya hari ini kembali memanggil SYL, untuk melengkapi berkas kasus pemerasan oleh Firli Bahuri.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Kompas.com
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri, Kamis (11/1/2024). Kuat dugaan untuk melengkapi berkas kasus Firli Bahuri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi akan kembali memeriksa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga: Polda Metro Jaya Masih Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri soal Kasus Pemerasan SYL

Ia mengatakan, SYL akan diperiksa pada Kamis (11/1/2024) hari ini di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Benar, bahwa hari ini Kamis, tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.00 WIB, saksi SYL kembali dipanggil," ujar dia, saat dihubungi, Kamis.

Selain SYL, pemeriksaan juga dilakukan terhadap eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.

Baik SYL, Hatta serta Kasdi merupakan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Irjen Karyoto Bantah Tudingan Kubu Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan: Saya Tidak Pernah Bertemu SYL

"Saksi SYL, M Hatta dan Kasdi kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan atau memberikan keterangan tambahan," kata Ade Safri.

Ia menambahkan, ada lima orang saksi lainnya yang juga diperiksa hari ini guna dimintai keterangan tambahan.

Namun, Ade Safri tidak merinci siapa saja lima orang saksi tersebut.

"Salah satunya pak Irwan Anwar," ucap eks Kapolres Kota Solo itu.

Lebih lanjut, Ade Safri menuturkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi hari ini untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," tuturnya.

Sementara itu, sudah beberapa kali SYL diperiksa dalama kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri ini.

"Kalau enggak salah sudah yang kelima. Kalau terkait pertanyaan, kami belum tahu (untuk pemeriksaan hari ini)," ucap kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya untuk kembali menyerahkan berkas perkara pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved