Kasus Firli Bahuri

Berkas Perkara Belum Lengkap, Polisi akan Panggil Firli Bahuri untuk Keterangan Tambahan

Polisi bakal memeriksa eks Ketua KPK Firli Bahuri lagi dalam waktu dekat untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan pada eks Mentan SYL

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
wartakotalive.com, Ramadhan L Q
Polisi rampung memeriksa Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023) malam. Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, Firli tampak keluar dari Gedung Bareskrim sekira pukul 20.29 WIB. 

"Dia memberi contoh juga kepada publik bahwa untuk saksi meringankan itu memang orang yang tahu persis sehari hari, berinteraksi dengan orang yang dia akan berikan keterangan," sambungnya.

Ian menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada nama baru yang menjadi saksi meringankan.

Pihaknya masih menjajaki saksi meringankan baru untuk menggantikan Prof Romli Atmasasmita.

"Kan, Pasal 65 itu kan ketentuan wajib ya, dalam KUHAP bagi seseorang yang menjadi tersangka, berhak untuk menghadirkan ahli atau saksi yang meringankan terhadap tuduhan," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Polisi akan memeriksa pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita sebagai saksi meringankan Firli Bahuri pada 15 Januari 2024 mendatang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Jadwal pemeriksaan tersebut diketahui dari surat yang diterima di kalangan awak media.

Terkait itu, Romli menyebut akan mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya.

"Kirim (surat melalui) email," ujar dia, saat dikonfirmasi pada Kamis (4/1/2024).

Surat tersebut sebagai tanda dirinya menolak untuk diperiksa menjadi saksi meringankan.

Alasan penolakan adalah karena dirinya bukan saksi yang melihat serta mendengar langsung perihal perkara Firli ini.

Ia hanya bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi, kecuali saksi ahli," tutur Romli. 

Polda Metro Segera Periksa Yusril Ihza Mahendra

Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan segera memanggil Yusril Ihza Mahendra untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Yusril yang merupakan pakar hukum tata negara itu akan segera dipanggil dengan status sebagai saksi meringankan atau saksi a de charge yang diajukan Firli Bahuri.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved