Kasus Firli Bahuri

Berkas Perkara Belum Lengkap, Polisi akan Panggil Firli Bahuri untuk Keterangan Tambahan

Polisi bakal memeriksa eks Ketua KPK Firli Bahuri lagi dalam waktu dekat untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan pada eks Mentan SYL

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
wartakotalive.com, Ramadhan L Q
Polisi rampung memeriksa Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023) malam. Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, Firli tampak keluar dari Gedung Bareskrim sekira pukul 20.29 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi bakal memeriksa eks Ketua KPK Firli Bahuri lagi dalam waktu dekat untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Akan ada rencana pemanggilan terhadap tersangka FB untuk permintaan keterangan tambahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Kendati demikian, ia belum dapat memastikan kapan pemeriksaan Firli Bahuri akan dilakukan.

"Waktunya nanti kami update," tutur dia.

Dengan demikian, berkas perkara belum dapat dikembalikan ke Kejati DKI pada Kamis hari ini.

Baca juga: Hari ini, Bareskrim Polri Kembali Periksa SYL dan Mantan Anak Buahnya Berkaitan dengan Firli Bahuri

Adapun Kejati DKI memberi waktu hingga 11 Januari 2024 untuk pengembalian berkas perkara.

Batas waktu pengembalian berkas ini diatur sebagaimana ketentuan dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP.

"Masih proses pemenuhan petunjuk P19 JPU," ucap Ade Safri.

Ia mengaku tidak ada kendala untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.

Saat ini, pihaknya tengah melengkapi berkas tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Tidak ada kendala. Materi pemenuhan P19 itu yaitu pemeriksaan terhadap saksi baru, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka," katanya. 

Penolakan Prof Romli Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Kubu Firli Bahuri memahami penolakan pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, menjadi saksi meringankan merupakan seseorang yang tahu persis keseharian Firli.

"Tapi, dia tetap mau untuk menjadi ahli kami gitu ya. Ya kami hormati sikap beliau selaku begawan hukum," ujar Ian, saat dihubungi, Kamis (4/1/2024).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved