Pemilu 2024
Dipecat dari Anggota Panwascam Pancoran Mas, Amri Joyonegoro Melawan
Amri juga menyayangkan, Bawaslu Kota Depok dalam menerbitkan surat keputusan tidak mencantumkan kesempatan untuk membela diri.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
Amri terbukti melanggar kode etik anggota Panwaslu karena belum lama keluar dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Padahal dalam aturan yang tertera, anggota Panwaslu bukan anggota parpol atau setidak-tidaknya sudah keluar dari parpol minimal lima tahun ke belakang.
“Jadi kan dulu itu dia dianggap tidak netral masih belum 5 tahun mundur dari partai,” ungkapnya.
“Dan ini ada perbuatannya yang menurut laporan tersebut memang bias kepentingan partai,” sambungnya.
Untuk itu, sesuai dengan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perbuatan Amri masuk dalam kategori pelanggaran berat hingga dijauhkan sanksi pemecatan.
SK Pemecahan
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok memecat salah satu Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pancoran Mas.
Pemecatan tersebut tertuang dalam SK Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor: 01/HK.01.01/K.JB-25/1/3025 yang ditangani oleh Ketua Bawaslu Kota Depok M Fathul Arif.
SK tersebut berisi pemberhentian tetap Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas atas nama Amri Joyonegoro.
Amri diberhentikan dari jabatannya sebagai salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Bahwa berdasarkan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Perkara Kode Etik Bawaslu Kota Depok Nomor: 51/PP.01.02/BA/K,JB- 25/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang menerangkan bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran kode etik dan dikenai sanksi pemberhentian tetap,” tulis SK tersebut, dikutip TribunnewsDepok.com pada Jumat (5/12/2023).
Atas pemecatan tersebut, Amri tidak lagi memiliki wewenang sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas pada pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. (m38)
| DKPP Jatuhkan Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU karena Sewa Jet Pribadi di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
|
|---|
| Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Amri-Joyonegoro-melayangkan-surat-pembelaan-atas-pemecatannya.jpg)