Jumat, 5 Juni 2026

Pemilu 2024

Dipecat dari Anggota Panwascam Pancoran Mas, Amri Joyonegoro Melawan

Amri juga menyayangkan, Bawaslu Kota Depok dalam menerbitkan surat keputusan tidak mencantumkan kesempatan untuk membela diri.

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Amri Joyonegoro melayangkan surat pembelaan atas pemecatannya sebagai Anggota Panwascam Pancoran Mas, Kota Depok. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy


WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Amri Joyonegoro melayangkan perlawanan atas pemecatannya sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Pancoran Mas, Kota Depok.

Usai pemecatannya tersebut, Amri tidak tinggal diam dan langsung melayangkan surat pembelaan diri yang dilayangkan kepada Bawaslu Kota Depok.

“Menurut saya pemecatan itu terlalu tergesa-gesa dan ada beberapa hal yang cacat hukum dan nanti saya akan tindaklanjuti,” kata Amri saat ditemui di Kantor PWI Kota Depok, Selasa (9/1/2024).

Amri meminta pihak Bawaslu memaparkan hasil rapat pleno yang memutuskan bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran kode etik hingga berujung perhentian tetap.

Baca juga: Pendukung di Bali Diminta Kerja Keras, Gibran: Kalau Ada Fitnah dan Hoaks Tidak Perlu Dibalas

“Hal ini Saya lakukan karena menyangkut harkat, martabat dan nama baik diri saya selaku Anggota Panwascam Pancoran Mas,” ungkapnya.

“Dalam hal ini saya menanyakan, kode etik mana yang telah saya langgar?,” sambungnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Amri mengklaim telah menjalaninya dengan menjunjung tinggi sumpah jabatan, kode etik dan profesionalisme.

Tak hanya itu, Amri juga menyayangkan, Bawaslu Kota Depok dalam menerbitkan surat keputusan tidak mencantumkan kesempatan untuk membela diri.

“Kemudian, Bawaslu Kota Depok dalam menerbitkan keputusan, luput dan tidak menyertakan/mencantumkan hak yang terkandung dalam Pasal 48 ayat (4) Perbawaslu No. 19 Tahun 2017 terkait kesempatan untuk membela diri,” ujarnya.

Baca juga: Belum Terima Surat Suara DPD RI, Ketua KPU Jaksel Akui Ada Keterlambatan Pengiriman

Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik

Sebelumnya, Bawaslu Kota Depok memecat anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pancoran Mas, Amri Joyonegoro.

Menanggapi hal itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengungkapkan alasan pemecatan Amri.

Menurut Sulastio, Amri telah melakukan pelanggaran kode etik berat yang berulang hingga mendapatkan sanksi pemberhentian tetap.

“Artinya dulu pernah diberikan teguran, ini masuk lagi dengan perbuatan yang sama,” kata Sulastio, Jumat (5/12/2023).

Amri terbukti melanggar kode etik anggota Panwaslu karena belum lama keluar dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Padahal dalam aturan yang tertera, anggota Panwaslu bukan anggota parpol atau  setidak-tidaknya sudah keluar dari parpol minimal lima tahun ke belakang.

“Jadi kan dulu itu dia dianggap tidak netral masih belum 5 tahun mundur dari partai,” ungkapnya.

“Dan ini ada perbuatannya yang menurut laporan tersebut memang bias kepentingan partai,” sambungnya.

Untuk itu, sesuai dengan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perbuatan Amri masuk dalam kategori pelanggaran berat hingga dijauhkan sanksi pemecatan.

SK Pemecahan

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok memecat salah satu Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pancoran Mas.

Pemecatan tersebut tertuang dalam SK Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor: 01/HK.01.01/K.JB-25/1/3025 yang ditangani oleh Ketua Bawaslu Kota Depok M Fathul Arif.

SK tersebut berisi pemberhentian tetap Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas atas nama Amri Joyonegoro.

Amri diberhentikan dari jabatannya sebagai salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Bahwa berdasarkan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Perkara Kode Etik Bawaslu Kota Depok Nomor: 51/PP.01.02/BA/K,JB- 25/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang menerangkan bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran kode etik dan dikenai sanksi pemberhentian tetap,” tulis SK tersebut, dikutip TribunnewsDepok.com pada Jumat (5/12/2023).

Atas pemecatan tersebut, Amri tidak lagi memiliki wewenang sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas pada pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. (m38)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved